Jakarta, Beritasatu.com – Polisi menyita total aset senilai Rp 7,8 miliar dari tersangka kasus robot trading Net89. Salah satu aset yang disita, adalah ikat kepala Rp 2,2 miliar dari tersangka.
“Setelah ditetapkan 8 tersangka dalam kasus investasi robot trading Net89, penyidik melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka yang diduga hasil dari kejahatan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (11/11/2022).
Aset senilai Rp 7,8 miliar tersebut terdiri dari satu unit mobil senilai Rp 1,5 miliar dari tersangka AL. Kedua dari tersangka RS disita dua unit mobil masing-masing seharga Rp 2,7 miliar dan Rp 690 juta, satu buah ikat kepala senilai Rp 2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp 777 juta.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksu) Bareskrim Polri memeriksa motivator ternama Mario Teguh terkait penyidikan kasus penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), Kamis.
Mario Teguh melalui tim pengacaranya Elza Syarief ditemui usai pemeriksaan menyebutkan, diri memberikan keterangan seputar pengetahuan tentang perkara Net89 yang sedang disidik oleh kepolisian.
“Yang jelas klien kami sama sekali tidak mengetahui dan bukan member, dan tidak memiliki akun, tidak terlibat dalam aktivitas Net89 atau PT SMI,” kata Elza.
Elza menjelaskan bahwa kliennya disewa oleh komunitas pengusaha yang tidak ada hubungannya dengan Net89 dan PT SMI untuk memberikan edukasi tentang cara menambah penghasilan dalam keadaan pandemi Covid-19.
Baca selanjutnya
Kemudian, Mario Teguh diundang oleh komunitas sukses 89 yang mana anggotanya ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com