Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan Presiden Joko Widodo bakal menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu pasca 3 daerah otonomi baru (DOB) Papua diresmikan hari ini, Jumat (11/11/2022) di Lapangan Plaza Kantor Pusat Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022). Menurut Tito, Perppu ini penting karena UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengakomodir pelaksanaan pemilu di tiga DOB Papua tersebut.
Ketiga DOB tersebut adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
"UU (Pemilu) harus dirombak melalui Perppu," ujar Tito usai meresmikan tiga provinsi DOB Papua dan lantik penjabat gubernur untuk 3 DOB tersebut.
Tito mengatakan UU Pemilu menyebutkan jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 orang dan anggota DPD sebanyak 136 orang. Menurut Tito, dengan adanya 3 DOB baru, maka jumlah anggota DPR dan DPD akan bertambah.
Baca selanjutnya
"Nah, dengan adanya UU bahwa tiap provinsi 4 anggota DPD, maka ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com