Sejumlah Kelemahan Sistem Tilang ETLE di Mata Polisi
Jakarta, Beritasatu.com - Polisi mengakui sistem tilang elektronik berbasis electronic traffic law enforcement (ETLE) memiliki sejumlah kelemahan. Salah satunya tidak dapat mendeteksi bentuk pelanggaran terkait administrasi surat-surat.
Hal ini diungkap Kasie Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto dalam diskusi bertajuk Seberapa efektif ETLE pascapenghapusan tilang manual? yang digelar Forum Wartawan Polri di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
"Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK tentu hal itu tidak tercapture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE," ungkap Edi.
Selain itu, kata Edi, pelanggaran terkait penggunaan knalpot racing atau bising juga tidak bisa terdeteksi oleh sistem ETLE.
Sistem ETLE ini juga memiliki kelemahan tidak bisa mendeteksi pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan.
"Karena memang untuk kamera ETLE ini kami juga terhubung denga sistem elekteonik registrasi dan identifikasi. Jadi kalau tidak ada pelatnya otomatis kita tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya di mana," jelas Edi.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
BI Jatim Buka Layanan Drive Thru Penukaran Uang Baru
Warga Jakarta Barat Antusias Daftar Mudik Gratis
KAI Daop 1 Siapkan 303 KA Tambahan untuk Mudik Lebaran 2023
Tekan Inflasi, Pos Indonesia Siap Salurkan Bansos Pangan
Hindari Macet, Ini Alternatif Jalur Mudik Pantura Subang
Indonesia vs Burundi: Garuda Menang 3-1 di Stadion Patriot
