Rabu, 22 Maret 2023

Bjorka Kembali Berulah, Ini Saran Pakar Siber ke Pemerintah

Sella Rizky / FER
Sabtu, 12 November 2022 | 10:14 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Peretas atau hacker Bjorka kembali berulah. Sempat lama menghilang, Bjorka kembali muncul dan mengeklaim telah meretas data pribadi masyarakat Indonesia yang berasal dari aplikasi MyPertamina.

Data pengguna aplikasi MyPertamina yang bocor meliputi nama, email, NIK, NPWP, nomor telepon, alamat, tanggal lahir, jenis kelamin, data pembelian BBM, bahkan penghasilan (harian, bulanan, tahunan).

Ketua lembaga riset keamanan siber Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha menyarankan dua hal. Pertama, Pertamina melakukan digital forensik server MyPertamina. Kedua, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diminta segera membuat lembaga independen Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Nah itu hanya bisa dibuktikan dengan digital forensik gitu. Harus dicek nih sistem eh server yang ada di myPertamina gitu, Apakah benar format data yang ada ini adalah format datanya dia," jelas Pratama Persadha saat diwawancarai melalui zoom dengan BTV, di Jakarta, Jumat (11/11/2022).

Terkait aksi Bjorka yang membocorkan data 44 juta pengguna aplikasi MyPertamina, Pratama menilai untuk apa pemerintah dan kepolisian mencari siapa Bjorka sebenarnya, sebab sebenarnya yang dibutuhkan adalah penguatan UU Perlindungan Data Pribadi dengan membentuk lembaga/komisi yang independen.

"Adapun yang jadi masalah adalah untuk apa menindaklanjuti temuan adanya insiden kebocoran data pribadi? Harus ada dulu nih lembaga perlindungan data pribadi atau komisi perlindungan data pribadinya," tegasnya.

Sejak disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi, kata Pratama, masih belum ada kejelasan mengenai komisi independen tersebut. Idealnya, komisi tersebut segera dibentuk dan harus independen di luar Kementerian Kominfo.

"Apakah nanti dibuatnya langsung di bawah presiden, independen orang-orang kira-kira siapa gitu dari mana penganggarannya, apa yang harus dilakukan ini masih belum ada. Walaupun sebenarnya dalam undang-undang perlindungan yang kemarin disahkan itu ada diberikan waktu maksimal 2 tahun, untuk memberlakukan undang-undang ini," tambahnya.

Pratama mengharapkan pemerintah tidak lagi menunda-nunda pembuatan komisi PDP tersebut karena Indonesia akan memasuki masa Pemilu 2024.

"Apalagi apa kita mau ada proses pemilu tahun 2024, wah pasti akan banyak sekali nanti kejadian-kejadian seperti ini. Apalagi proses pemilu itu juga memanfaatkan banyak sekali kemungkinan KPU diretas," tegasnya.

Berdasarkan sampel data yang diungkap oleh Bjorka, Pratama Persadha melakukan pengecekan sampel dan hasilnya valid data-data tersebut sesuai. Namun, ia sendiri mempertanyakan apakah data tersebut benar-benar milik pengguna aplikasi MyPertamina.

"Kalau saya lihat ada file akun pengguna gitu, dan transaksi jadi ada file yang untuk user-nya, dan ada file transaksinya gitu, ada 105 baris dan di dalamnya saya lihat datanya memang benar-benar valid," pungkas Pratama.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1033943
1033959
1033941
1033957
1033958
1033956
1033955
1033954
1033953
1033952
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon