Minggu, 26 Maret 2023

Korban Pohon Tumbang di Jakarta Berhak Ajukan Santunan

YUD
Minggu, 13 November 2022 | 03:27 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Korban akibat tertimpa pohon tumbang di DKI Jakarta berhak mengajukan santunan yang nilainya hingga Rp 50 juta dan asuransi kerusakan kendaraan maupun bangunan hingga Rp 25 juta.

"Klaim santunan dan asuransi terbagi untuk kendaraan roda dua atau empat, korban luka atau meninggal dunia serta kerusakan bangunan," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta Suzi Marsitawati di Jakarta, Sabtu (12/11/2022).

Menurut Suzy dalam siaran pers dari Pengelola Pusat Informasi dan Data (PPID) Provinsi DKI Jakarta, prosedur klaim santunan dan asuransi serta besaran nominalnya diatur sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan/Asuransi Pohon Tumbang di DKI Jakarta.

Masyarakat perorangan maupun badan hukum yang terkena dampak pohon tumbang atau peristiwa alam di wilayah kerja Distamhut DKI Jakarta dapat mengajukan klaim santunan dan asuransi melalui e-mail distama@jakarta.go.id atau ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Sumber: ANTARA

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034760
1034759
1034757
1034756
1034755
1034754
1034752
1034751
1034750
1034748
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon