Korban Pohon Tumbang di Jakarta Berhak Ajukan Santunan
Jakarta, Beritasatu.com - Korban akibat tertimpa pohon tumbang di DKI Jakarta berhak mengajukan santunan yang nilainya hingga Rp 50 juta dan asuransi kerusakan kendaraan maupun bangunan hingga Rp 25 juta.
"Klaim santunan dan asuransi terbagi untuk kendaraan roda dua atau empat, korban luka atau meninggal dunia serta kerusakan bangunan," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta Suzi Marsitawati di Jakarta, Sabtu (12/11/2022).
Menurut Suzy dalam siaran pers dari Pengelola Pusat Informasi dan Data (PPID) Provinsi DKI Jakarta, prosedur klaim santunan dan asuransi serta besaran nominalnya diatur sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan/Asuransi Pohon Tumbang di DKI Jakarta.
Masyarakat perorangan maupun badan hukum yang terkena dampak pohon tumbang atau peristiwa alam di wilayah kerja Distamhut DKI Jakarta dapat mengajukan klaim santunan dan asuransi melalui e-mail distama@jakarta.go.id atau ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Sumber: ANTARA
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
IFG Life Rilis Unit Link Sesuai SEOJK 05/2022, Simak
Kebakaran Landa Pasar Kemiri Muka Depok
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Tual Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami
Kepercayaan Rakyat Modal yang Sangat Penting bagi PDIP
Francesco Bagnaia Juara MotoGP Portugal, Marquez Crash
Jerman vs Belgia: Cedera Paksa Courtois Absen Hadapi Tim Panser
Piutang Landai, JACCS MPM Finance Cetak Laba Rp 100 Miliar
Polda Metro Jaya Cegah 6 Tawuran Sepanjang Ramadan
