Jakarta, Beritasatu.com - Dua hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai hakim agung lainnya akan secepatnya dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
“Bisa saja KPK mengembangkan ke yang lain karena hakim agung yang diperiksa ada selain Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
Boyamin memandang pihak KPK memerlukan keterangan dari hakim agung lainnya. Hal tersebut dalam rangka mengusut tuntas perbuatan Sudrajad dan Gazalba. “Setidaknya ada dugaan keterkaitan atau diduga mengetahui,” tutur Boyamin.
Selain itu, Boyamin juga mendukung upaya KPK melakukan bersih-bersih di MA. Atas upaya KPK tersebut, dia memandang MA seharusnya menyambut positif. “Karena ini dalam rangka memperbaiki citra Mahkamah Agung secara substansi. Memang kalau ada borok harus dibersihkan,” ujar Boyamin.
Diberitakan, KPK membenarkan menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka. Status tersangka Gazalba tersebut terkait kasus dugaan suap di MA.
Kasus tersebut adalah hasil pengembangan dari perkara suap yang menyeret hakim agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad menjadi tersangka bersama dengan sembilan orang lainnya. “Iya benar salah satu tersangka tersebut adalah hakim agung MA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (13/11/2022).
KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka baru di kasus ini. Dia hanya memastikan hal itu bakal segera disampaikan ke publik. “Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup,” tutur Ali.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com