Kasus Net89, Polisi Tak Sita Uang Lelang Bandana Atta Halilintar Rp 2,2 M
Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri tidak menyita uang hasil lelang bandana milik Atta Halilintar seharga Rp 2,2 miliar. Bandana itu didapatkan Reza Paten, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana melalui modus robot trading Net89.
"Kita sudah sita bandananya karena ini didapatkan melalui lelang terbuka, maka kita hanya sita bandana. Untuk uang tidak kita sita," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Kumara saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/11/2022).
Dikatakan Chandra, artis dan juga Youtuber Atta Halilintar tidak kenal dengan Reza Paten saat lelang terbuka tersebut. Kemudian, ia juga menegaskan bahwa uang yang diterima Atta tidak masuk pada unsur pidana.
"Iya betul. Yang tersebut digunakan untuk giat santunan dan pembangunan rumah ibadah," ucapnya.
Sebelumnya, Atta telah mengklarifikasi bahwa dirinya bukan bagian dari robot trading Net89 yang dianggap sebagai bagian dari investasi bodong yang merugikan para korbannya yang berjumlah 230 orang hingga Rp 28 miliar.
Tak hanya itu, Atta juga telah diperiksa pihak kepolisian terkait kasus tersebut pada Senin (7/11/2022) lalu. Tak hanya Atta, sejumlah artis yang disinyalir sebagai bagian dari Net89 juga telah diperiksa penyidik seperti Taqy Malik, Kevin Aprilio, dan Mario Teguh.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Rapat dengan Mahfud, Anggota DPR Ini Singgung soal Tujuan Politik
Redkar Atasi Kekurangan Petugas Pemadam Kebakaran
Rapat soal Transaksi Rp 349 T, DPR Singgung Mahfud MD Lobi Jadi Hakim MK
Antam Menuju Perusahaan Global pada 2030
Honda Ajukan Banding atas Hukuman Marquez di MotoGP Portugal
Multifinance Kebut Pembiayaan di Awal Tahun
