Minggu, 2 April 2023

Indra Kenz Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Asni Ovier / AO
Senin, 14 November 2022 | 17:52 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Terdakwa kasus penipuan investasi, Indra Kesuma alias Indra Kenz, akhirnya divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, menyatakan Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," tegas Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," lanjut hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Indra Kenz membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," tutur hakim seperti dikutip dari PMJNews.com.

Seperti diketahui sebelumnya, sidang putusan atas kasus dugaan penipuan investasi bodong Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini.

Akan tetapi, Indra Kenz tidak dihadirkan secara langsung ke ruang sidang, melainkan hanya dihadirkan dengan cara virtual.

Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKINI

1035947
1035946
1035944
1035943
1035919
1035942
1035941
1035940
1035939
1035938
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon