Jakarta, Beritasatu.com – Juniver Girsang, kuasa hukum bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menyebut pemblokiran rekening perusahaan kliennya membuat masyarakat menjadi korban. Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir rekening perusahaan Surya Darmadi alias Apeng terkait kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan yang menjeratnya.
Penilaian Juniver tersebut terkait keterangan dua saksi pada sidang lanjutan kasus Surya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/11/2022). Dua saksi tersebut yakni manajer perkebunan PT Banyu Bening Utama yang merupakan anak usaha Duta Palma, Nikson Hasibuan serta kepala tata usaha perkebunan kelapa sawit PT Banyu Bening Utama Ricis Hertianto.
Nikson menerangkan, produksi minyak sawit mentah PT Banyu Bening Utama terancam berhenti pekan ini akibat tidak bisa melakukan pengiriman imbas disitanya kapal perusahaan. PT Banyu Bening Utama punya daya tampung tangki sejumlah 8.000 ton minyak sawit mentah. Sedangkan kini, sudah terisi 7.700 ton. Tangki belum terkuras akibat tidak ada pengiriman.
"Untuk saat ini berjalan, tapi saya pastikan dalam minggu ini kita pasti stop. Karena kondisi CPO (crude palm oil) sekarang sudah 7.700," kata Nikson.
Masalah itu dibenarkan oleh Ricis. Dia menyebut penyitaan kapal membuat produksi perusahaan tidak dapat disalurkan, sehingga selama tiga bulan terakhir tangki penuh. Hal itu dapat berakibat pada terhentinya operasional perusahaan. Karyawan pada akhirnya turut kena imbas dari permasalahan tersebut.
“Kalau enggak dirumahkan ya enggak dapat gaji," tutur Ricis.
Baca selanjutnya
Atas kesaksian tersebut, Juniver memandang mereka menerangkan soal akibat dari langkah ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com