Jakarta, Beritasatu.com - Puluhan korban mafia tanah dari berbagai wilayah yang tergabung dalam Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) menyerahkan bukti-bukti praktik mafia tanah ke Komisi II DPR.
Mereka berharap praktik mafia tanah bisa benar-benar dituntaskan dan tanah milik mereka kembali. Penyerahan bukti-bukti itu dilakukan saat FKMTI mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Jakarta, Senin (14/11/2022).
Salah satu korban, Datuk Syahrul Ramadhan Tanjung mengungkapkan,
tanah ulayat di wilayahnya, Pasaman Barat seluas 2462 ha, telah dicaplok. Dia menjelaskan, ribuan hektare tanah ulayat tersebut semula adalah hutan yang menjadi sumber kehidupan rakyat, masyarakat bisa memanen rotan dan ikan.
Berbagai upaya telah mereka tempuh untuk mendapatkan hak rakyat. Mereka sudah mengadu kepada bupati, gubernur, bahkan bersurat ke Presiden Jokowi. Namun, bukannya mendapatkan penyelesaian, rakyat justru dikriminalisasi.
“Kami berharap pimpinan Komisi II DPR bisa menyelesaikan persoalan dengan menegur pihak perusahaan,” ujar Syahrul.
Ketua FKMTI SK Budiardjo menjelaskan, dalam RDP dengan Komisi II DPR, ada 8 laporan kasus perampasan tanah yang dipaparkan. Selain, tanah ulayat di Pasaman Barat, juga ada kasus tanah lain, seperti kasus tanah di Prabumulih untuk proyek tol di Sumatera, kasus di Tangerang, tanah SHGB Hajjah Jubaedah, tanah SHM Didik Karsidi di Jakarta, Tanah SHM Lany di Banjar, Kalimantan Selatan, Tanah Girik SK Budiardjo di Cengkareng, dan tanah girik Rusli Wahyudi di BSD, Tangsel.
Baca selanjutnya
"Tanah saya di Cengkareng Timur, Jakarta Barat yang saya dibeli pada ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com