Jakarta, Beritasatu.com - Polri tidak melanjutkan penyidikan perkara terhadap tersangka kasus robot trading Net89, HS atau Hanny Suteja yang dinyatakan meninggal dunia karena kecelakaan pada Minggu (30/11/2022) lalu.
"Khusus untuk tersangka yang sudah meninggal dunia kita tidak akan menggali dan dalam pemberkasan akan kita sampaikan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk tersangka tersebut tidak kita ajukan, karena MD dan yang bersangkutan gugur untuk diajukan penuntutan (demi hukum)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).
Dikatakan Chandra, pihaknya tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka Hanny Suteja. Sebab, masih ada tujuh tersangka lainnya.
"Iya karena ini kan kasus ada tersangka lain yang bersama-sama melakukan tindak pidana," ucapnya.
Selain itu, Chandra juga memastikan pihaknya akan terus mengusut kasus robot trading Net89 terhadap tujuh tersangka.
"Penyidikan masih berjalan, karena masih ada tujuh tersangka lain," ujar Chandra.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89 yang merugikan sekitar 300.000 member dengan nilai total sekitar Rp 2 triliun.
Baca selanjutnya
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan penetapan tersangka ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com