Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, menjalani sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022) secara virtual.
Ahyudin mengenakan kemeja putih hadir secara daring dari ruang Bareskrim Mabes Polri. Ia mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penunutut umum (JPU) di ruang sidang Dr Mr Kusumah Atmadja PN Jaksel.
Selain mantan Presiden ACT Ahyudin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga melakukan sidang perdana tersangka penyelewengan lainnya seperti Presiden ACT Ibnu Khajar, dan ketua pengawas ACT Heriyana Hermain.
Sesuai jadwal yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, seharusnya sidang ketiga mantan petinggi ACT tersebut berlangsung pukul 10.00 WIB. Namun, sidang ditunda sekitar pukul 12.30 WIB.
Merujuk SIPP PN Jakarta Selatan ketiganya dituntut dalam perkara terpisah. Ahyudin yang merupakan mantan Presiden ACT didakwa dan diancam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana didakwa Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam SIPP PN Jakarta Selatan para terdakwa disebut menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja atau melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
Sidang kasus dugaan penggelapan dana di Yayasan ACT tersebut dilaksanakan secara virtual (daring). Terdakwa Ahyudin mengikuti persidangan langsung dari Bareskrim Polri dengan mengenakan kemeja putih.
Sidang tiga calon terdakwa ini dipimpin Hakim Ketua Hariyadi didampingi dengan dua hakim ketua yakni Mardison dan Hendra Yuristiawan. Adapun agenda pertama mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai diatur Bagian Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com