Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri belum menahan tujuh tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana melalui modus robot trading Net89.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Kumara mengatakan, penahanan belum dilakukan karena pihaknya masih mengumpulkan bukti lain. Kendati demikian, apabila sudah ada alat bukti yang cukup maka ketujuh tersangka itu akan ditahan.
"Belum (dilakukan penahanan). (Alasannya) masalah waktu saja, apabila sudah cukup pembuktiannya akan kita tahan," kata Chandra saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).
Sebelumnya, pengacara korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana melalui modus robot trading Net89, Zainul Arifin menyambangi Bareskrim Polri. Salah satu tujuannya, yaitu mendesak agar 7 tersangka segera ditahan.
"Kita juga sampaikan surat ke Kapolri dan CC ke pak Direktur Tindak Pidana Khusus (Brigjen Whisnu Hermawan) terkait dengan permintaan para tersangka untuk ditahan," kata Zainul kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (15/11/2022).
Selain itu, kedatangan Zainul juga untu koordinasi dengan penyidik mengenai perkembangan kasus robot trading Net89 tersebut. Saat ini, pihaknya juga sudah mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidik (SP2HP).
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com