Sampaikan Bukti Kepemilikan Rumah, Wanda Hamidah Datangi Bareskrim
Jakarta, Beritasatu.com - Artis dan politikus Partai Golongan Karya, Wanda Hamidah mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) pada Selasa (15/11/2022) sore.
Kedatangan Wanda Hamidah yang didampingi kuasa hukumnya Albert Stephan Aswin ke Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan bukti-bukti kepada penyidik atas kelanjutan pengaduan masyarakat yang telah ia ajukan pada Oktober 2022 lalu, terkait kepemilikan rumah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat.
"Mungkin teman-teman selama ini mengikuti apa yang terjadi di rumah keluarga besar kami di Jalan Citandui Nomor 2 dan saya pada kesempatan yang bahagia sore hari ini, saya akan mengupdate perkembangan dari upaya-upaya hukum yang sedang kami lakukan dan sebaliknya upaya-upaya perlawanan yang kami juga lakukan terhadap laporan saudara Japto," ungkap Wanda kepada awak media, Selasa (15/11/2022).
Wanda Hamidah mengungkapkan, jika rumah tersebut sudah ditempati oleh kakek Wanda, Idrus Abubakar sejak 1962, lalu ditempati oleh ahli waris Idrus, yakni Hamid Husein, paman dari Wanda Hamidah.
"Namun pada saat Hamid Husein sedang melakukan proses penerbitan sertifikat, ternyata telah terbit SHGB Nomor 1000 Cikini dan SHGB Nomor 1001 Cikini atas nama saudara Japto Suryo Soerjosoemarno, yang anehnya SHGB 1.000 dan 1.001 ini beralamat di Jalan Ciasem nomor 2 alamatnya berbeda sehingga pada proses mengurus sertifikat, Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni oleh keluarga Hamid Husein dan keluarga besarnya selama puluhan tahun," tutur Wanda.
Wanda menjelaskan, saat pamannya hendak mempertahankan hak keperdataannya, malah justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orangan lain tanpa izin.
"Nah ini agak lucu karna kami tinggal di sana dari tahun 62 di rumah itu sampai hari ini," ungkapnya.
Selain itu, Wanda menuturkan, adanya dugaan tindak pidana dalam penerbitan SHGB Nomor 1000 Cikini dan SHGB No. 1001 Cikini yang dimiliki Japto Suryo Soerjosoemarno dan telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum pada 4 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKINI
Kebakaran Melanda Gudang Ban di Jambi
Pemerintah Waspadai Dampak Penutupan SVB terhadap RI
