Jakarta, Beritasatu.com - Mantan pendiri sekaligus Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin ternyata gajinya mencapai ratusan juta saat menjabat sebagai President Global Islamic Philantrophy. Hal itu terungkap berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/11/2022).
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa ACT didirikan pada 2005 oleh Ahyuddin dan kawan-kawan. ACT ini merupakan yayasan sosial kemanusiaan yang bergerak membantu korban bencana alam, korban konflik sosial, fakir miskin baik di perkotaan dan perdesaan, kaum lansia dan disabilitas, membantu guru honorer dan kegiatan sosial lainnya.
Pada 2021, Ahyudin membentuk Global Islamic Philanthrophy (GIP) yang kemudian menaungi sejumlah yayasan, termasuk ACT. Global Islamic Philantrophy menaungi sejumlah yayasan. Yakni Yayasan ACT, Yayasan Global Zakat, Yayasan Global Wakaf, dan Yayasan Global Qurban.
“Gaji untuk President Global Islamic Philantrophy terdakwa Ahyudin sebesar Rp 100 juta,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Tak hanya Ahyudin, terdakwa lain seperti Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain juga mendapat gaji besar. Hariyana yang menjabat Senior Vice President digaji Rp 70 juta per bulan. Ibnu Khajar sebagai Senior Vice President Partnership Network Departement Rp 70 juta, dan Senior Vice President Humanity Network Departement Novariadi Imam Akbari sebesar Rp 70 juta.
Diketahui, Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana didakwa melakukan penggelapan dana yayasan untuk kepentingan pribadi. Total ada Rp 117,9 miliar yang diduga diselewengkan.
“Bahwa terdakwa Ahyudin selaku ketua Presiden Global Islamic Philantrophy bersama-sama dengan Ibnu Khajar selaku Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan juga menjabat selaku Senior Vice President Partnership Network Department GIP dan Hariyana Binti Hermain selaku Senior Vice President Operational GIP dan juga selaku Direktur Keuangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997,” ujar JPU saat membacakan dakwaan Ahyudin.
Jaksa menyebut, penyelewengan dana ini terkait dana CSR dari Boeing untuk ahli waris korban jatuhnya Lion Air JT-610. The Boeing Company diketahui menyediakan USD 25 juta sebagai Boeing Financial Assistance Fund (BFAF).
Selain itu, Boeing juga memberikan dana sebesar USD 25 juta sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang merupakan bantuan filantropi kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan. Dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, akan tetapi diterima oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.
Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com