Kamis, 23 Maret 2023

Polisi Tahan Perawat yang Gunting Jari Bayi di Palembang

Yoke Firmansyah / FFS
Kamis, 9 Februari 2023 | 18:12 WIB

Palembang, Beritasatu.com - Perawat RS Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang menggunting jari bayi hingga putus ditahan polisi. Perawat berinisial DN ditahan usai diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik Unit Pidana Khusus Polrestabes Palembang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada Rabu (8/2/2023) malam oleh Unit PPA Polrestabes Palembang, maka per hari ini DN dilakukan penahanan secara resmi," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinza, Kamis (9/2/2023) siang.

Tersangka ditahan di Rutan Polrestabes Palembang selama 20 hari ke depan atau sampai berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Selain melakukan penahanan terhadap tersangka, polisi juga sudah menyita barang bukti berupa gunting yang digunakan tersangka dan pakaian bayi atau korban.

"Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa gunting dan pakaian korban saat kejadian," kata Haris.

Tersangka dijerat Pasal 360 KUHP tentang kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan orang luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara. Meski demikian, polisi masih membuka peluang restorative justice jika pihak korban mau diajak berdamai tersangka.

“Kalau ada kesepakatan antara keluarga korban dan pihak pelaku, tidak menutup kemungkinan kami akan memberikan peluang adanya restorative justice dalam kasus ini. Kami masih menunggu dan tetap fokus terhadap proses penyelidikan yang kami lakukan dalam kasus ini, untuk sementara pelaku hanya satu orang saja," katanya.



Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034193
1034191
1034192
1034189
1034188
1034187
1034190
1034186
1034185
1034183
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon