Operasi Gagal, Jari Bayi Terpotong di Palembang Tidak Tersambung Lagi
Palembang, Beritasatu.com - Operasi terhadap seorang bayi yang jarinya putus akibat kelalaian perawat RS Muhammadiyah Palembang gagal. Jari bayi yang terpotong tidak tersambung lagi dan menjadi cacat permanen.
Pihak keluarga yang tidak menerima hal tersebut menuntut ganti rugi kepada RS Muhammadiyah Palembang. Hal ini diungkapkan ayah korban, Suparman melalui kuasa hukumnya Titis Rachmawati saat ditemui di RS Muhammadyah Palembang, Jumat (10/2/2023) sore.
Dikatakan, saat perban hasil operasi dibuka kondisi jari bayi itu sudah dalam keadaan membusuk dan berwarna hitam.
"Pada saat perban dibuka, daging yang putus itu sudah membusuk dan anak klien kami sudah bisa dipastikan mengalami cacat permanen, dan akibat peristiwa ini AA tidak memiliki kuku,” ungkap Titis.
Untuk itu, Titis menyatakan, pihaknya akan meminta ganti rugi kepada pihak rumah sakit karena telah membuat korban cacat permanen dan telah menyampaikan jumlah ganti rugi kepada pihak rumah sakit. Kuasa hukum keluarga korban akan menempuh jalur hukum dan menggugat rumah sakit jika tidak mau mengganti kerugian.
"Tentunya kami sudah mengutarakan mengenai hal itu, sehingga untuk saat ini mereka sedang proses untuk memenuhi ataupun tidak hal tersebut, dan kalau tidak dipenuhi kita akan mengajukan gugatan perdata," katanya.
Tak hanya itu kuasa hukum korban juga menyebut oknum perawat tidak menjalankan SOP saat membuka infus korban. Hal ini lantaran gunting yang digunakan oknum perawat itu bukan gunting medis.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, perawat RS Muhammadiyah berinisial DN telah ditahan. DN kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polrestabes Palembang terhitung sejak Kamis (9/2/2023) kemarin.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini