Jumat, 31 Maret 2023

Berkas Perkara Pencabulan Santriwati di Jember Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hisyam Agis / FFS
Minggu, 19 Maret 2023 | 09:55 WIB

Jember, Beritasatu.com - Berkas perkara Kiai Fahim Mawardi yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati Ponpes Al-Djaliel 2 Jember akan dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin (20/3/2023). 

Hal itu disampaikan Iptu Dyah Vitasari, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember. Dikatakan, semua berkas perkara sudah lengkap dan siap dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Jember. Berkas perkara sebelumnya sempat dikembalikan ke penyidik karena masih belum lengkap atau P-19.

"Kita rencana hari Senin melakukan tahap 2. Kita sudah kordinasi. Semuanya barang bukti, tersangka, semua yang ada di kita serahkan ke kejaksaan," kata Iptu Dyaah saat dikonfirmasi Minggu (19/3/2023).

Advertisement

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma menyatakan pihaknya akan menyiapkan tim jaksa yang akan menangani perkara dugaan pencabulan santriwati di Jember. Dikatakan, tim jaksa itu nantinya akan menyusun surat dakwaan terhadap Kiai Fahim Mawardi.

"Dakwaan itu seputar pencabulan FM (Fahim Mawardi) terhadap empat orang santri yakni dua santri anak dan dua santri dewasa, namun untuk korban anak-anak yang ancamannya cukup berat yakni tuntutan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya Polres Jember pada Jumat (20/1/2023) lalu, menetapkan Kiai Fahim Mawardi, pimpinan Pondok Pesantren Al-Djaliel 2 di Kecamatan Ajung, Jember sebagai tersangka pencabulan terhadap empat orang santriwatinya.

Tersangka Fahim Mawardi dijerat pasal berlapis yakni Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76 huruf E UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B, huruf C, huruf D, huruf G, huruf I UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 ayat (2) KUHP. Atas jeratan pasal tersebut, Kiai Fahim terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 



Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035635
1035633
1035634
1035632
1035631
1035630
1035627
1035628
1035629
1035626
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon