Berkas Perkara Pencabulan Santriwati di Jember Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jember, Beritasatu.com - Berkas perkara Kiai Fahim Mawardi yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati Ponpes Al-Djaliel 2 Jember akan dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin (20/3/2023).
Hal itu disampaikan Iptu Dyah Vitasari, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember. Dikatakan, semua berkas perkara sudah lengkap dan siap dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Jember. Berkas perkara sebelumnya sempat dikembalikan ke penyidik karena masih belum lengkap atau P-19.
"Kita rencana hari Senin melakukan tahap 2. Kita sudah kordinasi. Semuanya barang bukti, tersangka, semua yang ada di kita serahkan ke kejaksaan," kata Iptu Dyaah saat dikonfirmasi Minggu (19/3/2023).
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma menyatakan pihaknya akan menyiapkan tim jaksa yang akan menangani perkara dugaan pencabulan santriwati di Jember. Dikatakan, tim jaksa itu nantinya akan menyusun surat dakwaan terhadap Kiai Fahim Mawardi.
"Dakwaan itu seputar pencabulan FM (Fahim Mawardi) terhadap empat orang santri yakni dua santri anak dan dua santri dewasa, namun untuk korban anak-anak yang ancamannya cukup berat yakni tuntutan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya Polres Jember pada Jumat (20/1/2023) lalu, menetapkan Kiai Fahim Mawardi, pimpinan Pondok Pesantren Al-Djaliel 2 di Kecamatan Ajung, Jember sebagai tersangka pencabulan terhadap empat orang santriwatinya.
Tersangka Fahim Mawardi dijerat pasal berlapis yakni Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76 huruf E UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B, huruf C, huruf D, huruf G, huruf I UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 ayat (2) KUHP. Atas jeratan pasal tersebut, Kiai Fahim terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Fintech Syariah Tumbuh Seiring Adopsi Layanan Digital
Lima Rekomendasi Film yang Bisa Mengisi Waktu Ngabuburit di Akhir Pekan
Zara Leola Ikuti Jejak Sang Ayah Enda Ungu Terjun ke Dunia Hiburan
Ini Makanan Penyebab Bau Mulut Saat Puasa yang Harus Dihindari
Penjualan Champ Resto Cetak Rekor Meroket 60%, dari Merugi Jadi Laba
Argentina Dikabarkan Gantikan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
Alaya Spa Wujudkan Gaya Hidup Masa Kini untuk Wanita Modern
Sidang Kasus David Ozora, Jaksa Tolak Eksepsi AG Kekasih Mario Dandy
