Wali Kota Siantar Dimakzulkan DPRD, Gubernur Sumut Angkat Suara
Medan, Beritasatu.com - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi angkat bicara terkait Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani yang dimakzulkan oleh DPRD Pematang Siantar.
Sebelumnya, hasil Sidang Paripurna DPRD Pematang Siantar mengeluarkan putusan untuk memberhentikan Susanti Dewayani dari posisinya sebagai Wali Kota Pematang Siantar. Keputusan itu diambil karena Susanti Dewayani dianggap melakukan pelanggaran dalam pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelum keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna DPRD Pematang Siantar, Senin (20/3/2023), DPRD terlebih dahulu membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti.
Terkait pemakzulan Wali Kota Siantar, Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan tidak semudah itu memberhentikan kepala daerah. Edy menjelaskan setidaknya ada tiga faktor yang bisa membuat kepala daerah berhenti dari dari jabatannya sesuai yang diatur dalam undang-undang, yakni meninggal dunia, sakit, dan mengundurkan diri.
"Tidak begitu, tidak semudah memberhentikan. Ada kegiatan tiga persoalan yang bisa seorang pejabat pemerintah daerah itu berhenti, beralasan tetap, meninggal, sakit, yang ketiga adalah dia mengundurkan diri," ujar Edy di Medan, Rabu (22/3/2023) dikutip dari Antara.
Edy Rahmayadi juga tidak memungkiri DPRD memiliki hak untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian itu. Namun, kata Edy, masih banyak tahapan proses yang harus dilalui.
“Kita ajukan kalau memang atas semua peraturan yang ada, ada undang-undangnya, nanti yang menentukan adalah Menteri Dalam Negeri. Lalu akan disampaikan kepada presiden, dan presiden yang menentukannya," katanya.
Edy mengatakan jika berbicara sesuai aturan, begitulah proses dari pemberhentian kepala daerah. Untuk itu Edy kembali menegaskan tidak semudah dan secepat itu menghentikan kepala daerah.
"Itu adalah aturan main," pungkasnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini