Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Mobil dengan Modus Parkir Valet
Sleman, Beritasatu.com – Dua orang pelaku pencurian mobil dibekuk petugas Polresta Sleman bersama Polsek Depok Timur usai beraksi di sebuah hotel di kawasan Depok Timur, kabupaten Sleman.
Kasat Reskrim Polresta Sleman Kompol Denny Irwansyah mengatakan, peristiwa pencurian mobil bermula saat korban atas nama Septian (33), warga Pacitan singgah di sebuah hotel di kawasan Condong Catur dan memarkirkan mobilnya secara valet pada Sabtu (11/3/2023).
"Mobil yang bersangkutan oleh korban diparkir secara valet di hotel kemudian pada pagi hari mau pulang saat check out kendaraannya sudah hilang," kata Denny kepada wartawan.
Kepolisian kemudian mengejar pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi di tempat kejadian.
"Pelaku inisial P berperan sebagai pengambil kunci di parkiran di pos keamanan valet. Jadi yang bersangkutan menunggu saat kosong sangat lengah dari petugas keamanan, kemudian masuk ke dalam dan mengambil kunci," ujar Denny.
Denny mengatakan berdasarkan pengakuan dari para tersangka, mereka baru pertama kali melakukan aksi pencurian ini.
“Untuk proses penyidikannya masih kita lakukan pendalaman, karena terkait peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran khususnya warga luar kota yang ingin berkunjung ke Yogyakarta terkait parkir kendaraan,” katanya.
Denny menambahkan salah seorang tersangka ternyata sudah mengenal para pegawai hotel, sehingga tersangka memanfaatkan kedekatan tersebut untuk menjalankan aksinya.
"Mungkin kedekatan itulah yang dipakai sehingga petugas keamanan merasa percaya kalau ini sudah sering main, sudah kenal. Tapi peluang itulah yang diambil oleh pelaku untuk mengambil momen dalam rangka melancarkan aksi kejahatannya," lanjut Denny.
Sementara itu Septian sang pemilik mobil mengaku bersyukur bahwa mobilnya bisa kembali ke tangannya. Ia mengatakan ada sejumlah barang yang hilang di dalam mobil.
“Namanya kehilangan, semoga ini yang terakhir dan pembelajaran saya untuk lebih berhati-hati. Senang, Alhamdulillah terima kasih untuk pihak hotel yang bertanggung jawab,” kata Septian.
Atas perbuatannya itu para tersangka akan diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini