Polri Segel Rumah Mewah Milik Wahyu Kenzo di Kota Malang
Malang, Beritasatu.com - Bareskrim Mabes Polri menyegel sebuah rumah mewah baru yang diduga milik crazy rich asal Surabaya Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo di kawasan Kayutangan Heritage, Jalan Basuki Rahmat 51, Kota Malang, Jawa Timur.
Rumah mewah milik Wahyu Kenzo tersebut disegel untuk kepentingan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto membenarkan, rumah mewah tersebut milik Wahyu Kenzo.
"Benar, tetapi bukan oleh Polresta Malang Kota. Itu laporan polisi di Bareskrim terkait TPPU," kata Kombes Budi Hermanto melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Iptu Eko Novianto saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).
Dari pantauan Beritasatu.com, rumah mewah berlantai tiga milik sultan Surabaya tersebut terlihat baru saja dibangun dan hampir selesai. Namun, pembangunan rumah tersebut dihentikan setelah tim Bareskrim melakukan penyegelan dengan menggunakan police line dan menempelkan keterangan segel di kertas berwarna merah berlogo Polri, bertuliskan SEGEL POLRI ( POLICE SEAL) Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.
Di keterangan segel tersebut, tertera tanda tangan Dinar Wahyu SD sebagai orang yang menguasai atau pemilik rumah, pendamping hukum Atika Hafida dan AKBP Wawan M selaku penyidik.
Selain itu, kertas merah tersebut juga dilengkapi tulisan dasar hukum penindakan atau penyegelan, dengan tulisan dasar penyegelan adalah Pasal 1 Butir 16, Pasal 7, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, 42, 43, 44, 45, 46, 49, 128, 130 dan Pasal 131 KUHP Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini