Sekretaris Camat di NTT Jadi Tersangka Pencabulan Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur
Kupang, Beritasatu.com - Kepolisian Polres Alor, Polda NTT menangkap Sekretaris Kecamatan (Sekcam) berinisial NMA (43) di kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur karena mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
“Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan amankan serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Alor Iptu James Jems Mbau dari Alor, Kamis (23/3/2023) dikutip dari Antara.
Penindakan kasus ini bermula dari laporan ibu tiri dari korban kepada Polres Alor pada 21 Februari lalu. Setelah melalui penyelidikan yang panjang tersangka kemudian ditahan oleh tim penyidik dan langsung ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Maret 2023 lalu.
Dia menambahkan bahwa tersangka ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/52/II/2023/SPKT/Poles Alor/Polda NTT, tanggal 21 Februari 2023 lalu.
“Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Alor melakukan penahanan terhadap NMA,atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka telah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2015 lalu. Tersangka juga mengancam anak tirinya agar tidak melaporkan perbuatannya tersangka kepada orang lain.
“Tersangka terakhir kali mencabuli korban pada 19 Februari 2023 lalu di Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara,” ujar Iptu James.
Karena sudah tak tahan dengan perbuatan bapak tirinya korban kemudian memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan bapak tirinya kepada ibunya. Akhirnya kasus ini dilaporkan pada 21 Februari.
“Kini tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Iput James.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini