Imigrasi Denpasar Akan Deportasi 2 Turis Polandia Pelanggar Aturan Adat Nyepi

Denpasar, Beritasatu.com - Kantor Imigrasi Denpasar saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap dua turis asing asal Polandia yang nekat berkemah saat Pelaksanaan Catur Brata Penyepian pada Rabu lalu (22/3/2023). Saat ini, keduanya masih ditahan di Kantor Imigrasi Denpasar.
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar, Warhan Wirasto mengatakan kedua warga negara asing itu diserahkan oleh pihak Kepolisian Sektor Sukawati Gianyar pada Rabu kemarin karena melanggar aturan saat Nyepi.
"Alasan penyerahan ke Kantor Imigrasi Denpasar karena keduanya melakukan kemah di area publik di Pantai Purnama Sukawati saat perayaan Catur Brata Penyepian, " kata Warhan Wirasto, Jumat (24/3/2023).
Menurut Warhan Wirasto, kedua WNA masuk wilayah Indonesia pada 28 Februari menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival atau VoA) melalui bandara Kualanamu.Adapun izin tinggal dua WNA itu berlaku sampai 29 Maret 2023.
Saat ditanya apakah keduanya mengetahui adanya Nyepi melarang warga untuk bepergian, kata Warhan Wirasto, keduanya mengetahui hal tersebut, sehingga mereka memutuskan untuk berhenti dari pekerjaan mereka di Buleleng dan memilih berkemah di Pantai Purnama Sukawati Gianyar.
"Kami akan melakukan deportasi terhadap dua WNA tersebut saat ini kami masih melakukan pemeriksaan," katanya.
Perbuatan yang dilakukan oleh warga negara Polandia tersebut dianggap melanggar karena mereka melakukan kemah di area publik sehingga pihak pecalang Desa Adat Sukawati melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Sukawati.
Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial. Dua WNA bernama Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak itu ditemukan oleh pecalang beraktivitas di luar penginapan, tepatnya di tenda yang dipasang di dalam gazebo (bale bengong) di Pantai Purnama, Sukawati.
Dalam rekaman video yang viral di media sosial, kedua WNA itu sempat dijelaskan oleh pecalang bahwa saat Nyepi seluruh aktivitas di luar rumah/penginapan dibatasi, kecuali pecalang yang dapat berpatroli dan berkegiatan ke luar rumah.
Kedua WNA itu menolak mengikuti permintaan pecalang dengan alasan mereka tidak memiliki tempat menginap. Keduanya mengaku berlibur ke Bali dengan biaya terbatas (backpacker). Akhirnya kedua wisatawan asing itu ditangkap petugas dari Polsek Sukawati di Gianyar, Bali dan ditahan, sebelum akhirnya diserahkan ke imigrasi.
BERITA TERKINI
Lokasi Jasad Anak Perwira TNI Tewas Terbakar di Lanud Halim Bukan Area Umum
KPK Duga Gratifikasi yang Diterima Eko Darmanto Mencapai Miliaran Rupiah
Polisi Amankan Pisau dan Sandal di TKP Anak Perwira TNI Tewas Terbakar di Lanud Halim
Bermodal Puluhan Juta Followers, Raffi Ahmad Akan Sosialisasi Pencegahan Korupsi
3
Sah, Kaesang Pangarep Jadi Ketua Umum PSI
4
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri