Polisi Bekuk Pelatih Taekwondo Pelaku Pencabulan 3 Murid di Bawah Umur
Surakarta, Beritasatu.com - Polisi menangkap oknum pelatih taekwondo berinisial DS, yang diduga mencabuli tiga muridnya yang merupakan anak di bawah umur. Kasus pencabulan tersebut terjadi di sebuah dojang kawasan Kecamatan Banjarsari, Surakarta.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, tersangka melakukan pencabulan sejak 2 tahun lalu, dengan mayoritas korban berjenis kelamin laki-laki.
"Sementara ada tiga korban yang berhasil kita identifikasi. Setelah kita dalami, ketiga korban tersebut merupakan murid dari tersangka, yang merupakan seorang guru salah satu ilmu bela diri," kata Iwan Saktiadi di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023).
Iwan mengatakan tidak menutup ada korban lainnya, karena saat ini polisi masih berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin para korban sehingga tidak takut bersaksi.
"Peristiwa tersebut berlangsung sekitar kurun waktunya 2 tahun ke belakang. Kami tunggu apabila ada korban lain yang ingin melapor, karena kami telah berkoordinasi dengan LPSK untuk menjamin para saksi ataupun korban," katanya
Lanjut Kapolres, dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu akan mengirimkan korban ke kejuaraan nasional dan menanggung biaya kursus, apabila menuruti keinginan tersangka.
"Saat pemeriksaan tersangka, korban ditawarkan akan diproyeksikan mengikuti kejuaraan-kejuaraan kelas nasional kemudian difasilitasi dengan membiayai uang kursus. Tersangka juga mengatakan itu merupakan ujud kepatuhan dari murid kepada sang gurunya," katanya.
Sementara itu, DS mengaku telah melakukan tindakan bejatnya itu sejak tahun 2020. Ia mengaku telah memanfaatkan kenyamanan antara guru dan murid sehingga terjadi tindakan asusila tersebut.
"Mulai setelah Covid-19. Karena sering ketemu anak-anak, mungkin terlalu sering ketemu jadi nyaman," kata DS.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta tindak pidana Kekerasan Seksual Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman 12 hingga 15 tahun penjara.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini