Tak Terima Kelapanya Dicuri, Kakek di Pringsewu Aniaya Anak 11 Tahun
Pringsewu, Beritasatu.com - Gara-gara buah kelapa muda, seorang kakek di Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung tega menganiaya bocah berusia 11 tahun. Kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial SY (68) memukuli korban EP (11) yang diduga mencuri dua buah kelapa muda miliknya. Penganiayaan yang dilakukan kakek berinisial SY tersebut viral di media sosial setelah video penganiayaan yang direkam oleh teman korban saat kejadian pekan lalu tersebar di media sosial.
BACA JUGA
Siswa SD di Way Kanan Lampung Bertaruh Nyawa Melewati Jembatan Gantung yang Nyaris Putus ke SekolahDalam rekaman video amatir tersebut, terlihat seorang kakek memarahi bocah laki-laki sambil beberapa kali memukul menggunakan sebatang laos ke bagian badan. Selain itu, pelaku juga menendang dan memukul korban.
Kemudian dalam video kedua yang juga viral, terlihat kakek yang sama masih terlihat memarahi bocah tersebut sambil sesekali terlihat menendang dan memukul korban. Tidak lama kemudian pelaku pergi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, kasus kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi Jumat pekan lalu (17/3/2023). Sang kakek kini ditahan usai penangkapan di rumahnya.
"Pelaku menganiaya korban karena mendapatkan kabar ada seorang anak yang mengambil buah kelapa muda miliknya tanpa izin. Hal itu membuat tersangka emosi dan menganiaya korban," ujar Iptu Feabo Adigo Mayora, Jumat (24/3/2023).
Iptu Feabo Adigo Mayora menjelaskan, akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polres Pringsewu, Lampung. Pelaku dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan