Jumat, 9 Juni 2023

Emon Predator Seksual 120 Anak Bebas dari Penjara

Candra Kurnia / DIN
Jumat, 24 Maret 2023 | 19:25 WIB

Cirebon, Beritasatu.com - Andri Sobari alias Emon, telah bebas dari penjara Lapas Kelas 1 Cirebon, pada 27 Februari 2023, setelah mendekam selama 9 tahun penjara.

Emon predator seksual pelaku pencabulan terhadap 120 anak ini bebas dari penjara setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). Hal tersebut diungkapkan Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon Kadiyono. Menurutnya, PB yang diberikan kepada Emon telah melalui proses yang cukup panjang.

"Bebas bersyarat ini melalui proses yang panjang, kita lihat pertama kali ditahan di Polres Sukabumi, kemudian lapas Sukabumi, kemudian dipindahkan ke lapas Narkotika Gintung Cirebon, kemudian dipindahkan ke lapas kelas I Cirebon," ungkapnya saat ditemui di Lapas Kelas 1 Cirebon, Jumat (24/3/2023).

Advertisement

Lanjut Kadiyono, dalam kesehariannya Emon dinilai baik, dapat berinteraksi dengan warga binaan lainnya, dan mengikuti kegiatan yang ada di lapas. "Dalam keseharian, Emon ini baik, bisa berkomunikasi, bersosialisasi, dan berinteraksi, bahkan yang bersangkutan ini menjadi tantring perpustakaan di pembinaan, mengikuti semua kegiatan yang ada di lapas ini," lanjutnya.

Selain kegiatan yang ada di lapas, kata Kadiyono, Emon pun mengikuti psikoterapi dan hipnoterapi di dalam lapas. "Yang bersangkutan ini juga mengikuti program sikoterapi dan hipnoterapi, jadi Emon ini yang menjadi atensinya kita terkait kejadian sebelum masuk ke dalam lapas," katanya.

Emon mendapatkan PB pada 27 Februari 2023, harus menjalani syarat-syarat yang telah ditentukan. "Jadi pada tanggal 27 Februari 2023 yang bersangkutan melaksanakan pembebasan bersyarat, syaratnya harus banyak dipenuhi selama ia menjalani pembebasan bersyarat," tandasnya.

Tambah Kadiyono, Emon akan menjalani PB hinggal September 2028. "Emon akan menjalani pembebasan bersyarat hinggal tanggal 20 September 2028," tambahnya.

Emon menjalani masa percobaan PB hingga 2028, papar Kadiyono, jika ia melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku, ia akan kembali kedalam penjara. "Pembebasan bersyarat itu ada masa percobaannya sampai dengan 2028, apabila melanggar ketentuan ini pasti akan ada mekanismenya, kemungkinan akan kembali lagi," paparnya.



Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKINI

Jokowi Panggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?

NASIONAL 2 menit yang lalu
1050196

Ini Kajian OJK soal Pusat Keuangan di IKN

EKONOMI 4 menit yang lalu
1050195

Jembatan Cikereteg, Penghubung Bogor-Sukabumi Ditutup 2 Pekan

MEGAPOLITAN 15 menit yang lalu
1050194

Motif Penipuan Tiket Coldplay, Tersangka Balas Dendam Pernah Kena Tipu Konser Blackpink

NASIONAL 19 menit yang lalu
1050193

Tingkatkan Sistem Kelistrikan Ibu Kota, PLN UIP JBB Selesaikan 2 Proyek Tenaga Listrik

MEGAPOLITAN 24 menit yang lalu
1050192

Belum Bayar Sekolah Putrinya Malah Pamer Mobil Baru, Nikita Mirzani Dihujat

LIFESTYLE 28 menit yang lalu
1050191

Ibu Korban Mayat Dalam Koper: Tersangka Guru Ekstra Musik Korban Waktu SMA

NUSANTARA 31 menit yang lalu
1050190

RSUD Tangerang Kerahkan 10 Dokter Spesialis Tangani Pria Obesitas Berbobot 300 kg

MEGAPOLITAN 37 menit yang lalu
1050189

Jawa Timur Raih BKN Award 2023 Terbanyak di Indonesia

NUSANTARA 38 menit yang lalu
1050188

Masuk Daftar Kandidat Cawapres Ganjar, Mahfud MD: Biasa Aja

BERSATU KAWAL PEMILU 40 menit yang lalu
1050187
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon