Gudang Pakaian Bekas di Jambi Digerebek, Ratusan Bal Diduga dari Korea Diamankan
Muaro Jambi, Beritasatu.com - Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi bersama Bea Cukai Jambi mengerebek gudang tempat penyimpanan pakaian bekas pada Jumat malam tadi, (24/3/2023).
Sebanyak 134 bal pakaian bekas yang siap dipasarkan untuk thrifting, diamankan dalam gudang yang berada di wilayah Jambi luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Di setiap bal pakaian bekas yang ditaksir bernilai Rp 1 miliar rupiah ini terdapat tulisan GP Treding Co Made In Korea.
Kasubdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Rivanda mengatakan penggerebekan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari warga, bahwa komplek ruko yang berada di Paal 11, batas Kota Jambi dengan Kabupaten Muaro Jambi ini menjadi tempat penyimpanan atau gudang pakaian bekas.
Gudang ini menjadi penyimpanan sebelum diedarkan ke para penjual pakaian bekas di Jambi dan sekitarnya.
"Ada 135 bal pakaian bekas kita amankan, baik celana, kaos hingga jaket siap jual," tegasnya.
Petugas menggunakan tiga truk untuk mengangkut ratusan bal pakaian bekas ini, yang akan diamankan sementara di Mapolda Jambi. Polisi akan menindak lanjuti siapa pelaku pengimpor pakaian bekas tersebut.
Menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas peredaran pakaian bekas impor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi memperketat penjagaan di sejumlah pelabuhan yang ada di Jambi. Sejumlah titik yang disebut sebagai "pelabuhan tikus" diduga menjadi jalur pengiriman pakaian bekas import masuk ke wilayah Jambi.
Indonesia sendiri telah melarang kegiatan impor pakaian bekas, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini