Polisi Air Asahan Tangkap Kapal Kayu Pembawa 64 PMI Ilegal dari Malaysia
Asahan, Beritasatu.com - Sebuah kapal kayu ditangkap Satuan Polisi Air Kepolisian Resor Asahan, Sumatera Utara lantaran membawa pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Para PMI Ilegal itu dibawa dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur tikus di perairan Asahan. Satu Nahkoda kapal ditangkap bersama ke-64 PMI ilegal.
"Kamis (23/3/2023) kemarin Satpol Air Polres Asahan mendapatkan informasi bahwa akan adanya pekerja migran yang melintas masuk ke Indonesia khususnya di perairan Kabupaten Asahan," Kata AKBP Roman Smaradhana Elhaj, kepada awak media, jumat (24/3/2023) sore.
Mendapatkan informasi tersebut, lanjut Roman, petugas Satuan Polisi Air Polres Asahan kemudian melakukan patroli di jalur tikus perairan Asahan. Petugas lalu menemukan kapal kayu yang tengah melintas membawa banyak orang.
Kemudian petugas melakukan pengejaran dan memberhentikan kapal tersebut sekaligus menangkap nahkoda kapal dan mengamankan puluhan para pekerja migran ilegal sebanyak 64 orang tanpa memiliki dokumen resmi.
"Kapalnya tidak ada nama. Dari situ kita berhentikan kemudian dilakukan pemeriksaan benar adanya nahkoda juga tidak dapat menunjukkan saat dimintai surat-surat persetujuan layar dan surat izin dokumen berlayar. Begitu juga ke-64 penumpang kapal juga tidak bisa menunjukan dokumen, khususnya paspor," ujar Roman.
Para pekerja migran Indonesia ilegal, diterangkan Roman berasal dari berbagai daerah. Mereka berangkat dari Negri Jiran Malaysia menuju ke Indonesia dengan modus melalui jalur tikus agar tidak dicurigai oleh petugas. Dari ke-64 PMI legal yang diamankan, 12 diantaranya adalah wanita.
"Asal ada yang dari Nusa Tenggara Timur (NTT), ada dari Provinsi Aceh, ada dari Sumut, ada dari Riau, ada dari Lampung dan ada juga dari Jawa," jelasnya.
Kini seorang nahkoda kapal yang berinisial NM, warga Tanjung Balai yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan melanggar undangan-undang pelayaran. Nahkoda kapal tersebut pun nantinya terancam hukuman penjara selama tiga tahun penjara.
Selain mengamankan seorang nahkoda kapal dan 64 pekerja migran Indonesia ilegal, petugas juga mengamankan satu unit kapal kayu untuk dijadikan barang bukti. Sementara itu, para pekerja migran Indonesia ilegal ini akan diserahkan ke kantor Imigrasi Tanjung Balai, Kabupaten Asahan untuk dilakukan pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing -masing.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini