Ketua RT Jadi Tersangka, Gereja Kristen Kemah Daud Percayakan Proses Hukum

Bandar Lampung, Beritasatu.com - Setelah mendapatkan izin sementara melaksanakan ibadah gereja untuk dua tahun ke depan, kini jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung dapat melaksanakan ibadah dengan sukacita.
Dari pantauan pada Minggu pagi (26/3/2023) di Gereja Kristen Kemah Daud yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Gang Anggrek, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung tersebut, puluhan jemaat melaksanakan ibadah gereja dengan aman dan kondusif seperti biasanya.
Terlihat juga petugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas berjaga di luar area gereja. Dengan sukacita mereka berdoa dan bernyanyi memuji Tuhan Yesus. Tidak ada lagi gangguan dan kendala bagi jemaat Gereja Kristen Kemah Daud dalam melaksanakan ibadah gereja.
Parlin Sihombing (40), pengurus Gereja Kristen Kemah Daud mengatakan pasca kejadian pelarangan ibadah pada 19 Februari 2023 lalu, jemaat telah melaksanakan ibadah dengan kondisi normal dan aman.
"Meski ada penjagaan dari petugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas, pelaksanaan ibadah jemaat Gereja untuk kondisinya semua aman tidak ada gangguan," kata Parlin Sihombing kepada Beritasatu.com usai pelaksanaan ibadah gereja.
Diketahui sebelumnya, jemaat Gereja Kristen Kemah Daud mendapat gangguan dalam melaksanakan ibadah gereja. Sempat terjadi pelarangan ibadah gereja dari oknum Ketua RT 12, Kelurahan Lingsuh, Kecamatan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung.
Peristiwa pelarangan ibadah gereja yang dilakukan oknum Ketua RT bernama Wawan Kurniawan (40) tersebut terjadi saat jemaat Gereja Kristen Kemah Daud sedang melaksanakan ibadah gereja pada Minggu pagi, Februari 2023 lalu, sekitar pukul 09.30 WIB.
Aksi pelarangan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud yang dilakukan oknum Ketua RT itu viral setelah video aksi pelarangan ibadah tersebut direkam salah seorang jemaat dan beredar luas di media sosial.
Proses hukum terhadap pelarangan ibadah gereja jemaat Gereja Kristen Kemah Daud tersebut pun bergulir hingga oknum Ketua RT tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (DIT Reskrimum) Polda Lampung pada Kamis, 16 Maret 2023 lalu.
Dit Reskrimum Polda Lampung menetapkan ketua RT 02 Wawan Kurniawan sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan polisi dengan laporan model A.
Polda Lampung menetapkan Wawan Kurniawan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Penyidik juga telah memeriksa ahli agama dan ahli hukum pidana dalam penyidikan perkara penghentian ibadah Gereja Kristen Kemah Daud Bandar Lampung tersebut.
BERITA TERKINI
Masih Energik, Atiek CB sapa Penggemar Jelang Kepulangannya ke Amerika Serikat
Sidang Putusan Tamara Bleszynski dan Ryszard Ditunda hingga Pekan Depan
4
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin