Tak Diberi Uang, Tukang Parkir Aniaya Sopir Taksi Online di Medan
Medan, Beritasatu.com - Seorang tukang parkir di Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi karena menganiaya seorang pengemudi taksi online menggunakan kunci motor.
Korban yang diketahui bernama Ilham Rasuldi dianiaya karena menolak membayar uang parkir. Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala.
Ilham menuturkan, penganiayaan yang dialaminya terjadi di Jalan Dokter Mansyur, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/3/2023) siang. Saat itu Ilham sedang mengantarkan penumpang dari kawasan Jalan HM Joni Medan menuju Jalan Dokter Mansyur. Setibanya di lokasi korban dihampiri seorang juru parkir yang langsung memintanya uang parkir.
Karena merasa tidak memarkir kendaraannya, Ilham menolak memberikan uang parkir. Pelaku yang emosi melontarkan kata-kata kasar kepada Ilham. Merespons hal itu, Ilham mengeluarkan ponselnya dan memvideokan pelaku.
Pelaku yang mengetahui dirinya direkam oleh korban semakin emosi dan kembali mendatangi korban sambil memaki. Tanpa basa-basi pelaku langsung mengahaniaya korban dengan kunci sepeda motor hingga mengakibatkan kepala korban bocor dan terluka.
Atas peristiwa pengahaniayaan yang dialaminya, korban kemudian mendatangi Mapolsek Sunggal untuk melaporkan kasus tersebut.
"Awalnya saya menurunkan sewa di Jalan Dokter Mansyur. Tiba-tiba tukang parkir langsung datang minta uang parkir, karena menurut saya tidak parkir, saya langsung keluar saja dari tempat tersebut dan tiba-tiba dia (jukir) memaki-maki saja dengan kata yang tidak pantas. Kemudian saya videokan dia untuk memviralkan itu. Enggak tahunya dia tidak senang dengan memegang kunci langsung mengahantam kepala bagian kiri saya," kata Ilham, Rabu (28/3/2023).
Menerima laporan dari Ilham, Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Sunggal kemudian menangkap pelaku di kawasan Sunggal. Pelaku diketahui berinisial AB alias Mada, warga Jalan Dokter Mansyur Medan, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
"Benar, setelah korban membuat laporan ke Mapolsek Sunggal, anggota Reskrim Polsek Sunggal langsung cepat turun ke lapangan dan dapat mengamankan pelaku. Untuk motifnya saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak penyidik Polsek Sunggal," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah Putra, Rabu (29/3/2023) sore.
Usai ditangkap, pelaku kemudian digiring Unit Reserse Kriminal ke Mapolsek Medan Sunggal guna proses penyelidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku nantinya akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini