Ingin Lamar Kekasihnya, Ayah Ajak Anak Curi 8 Ton Cokelat
Maros, Beritasatu.com - Unit Jatanras Polres Maros, Sulawesi Selatan menangkap Sofyan (48) dan anaknya (22), pelaku pencurian buah cokelat seberat 8 ton senilai Rp 350 juta di Kabupaten Sinjai. Pencurian tersebut dilakukan lantaran Sofyan (48) sedang mencari uang untuk melamar kekasihnya.
Kasus ini bermula saat Sofyan yang berprofesi sebagai sopir truk ekspedisi mengangkut cokelat dari Kalimantan Tengah menuju ke Kabupaten Maros pada 13 Maret 2023. Saat hendak membawa cokelat itu ke gudang, Sofyan menyuruh kernetnya untuk turun dengan alasan akan menimbang berat kendaraan beserta cokelat yang diangkutnya.
"Tersangka bicara kepada kernet akan menimbang truk dulu setelah itu dikasih turun di depan gudang, ditinggal," kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet, Rabu (29/3/2023).
Namun hal tersebut hanyalah tipuan. Hal ini karena Sofyan justru membawa truk berisi cokelat itu ke Kota Makassar dan memindahkannya ke mobil lain. Setelah itu, Nunu bertugas untuk mengangkut cokelat tersebut ke Kabupaten Bulukumba. Cokelat itu kemudian dijual.
"Akhirnya tersangka membawa kabur satu mobil cokelat yang berjumlah kurang lebih 8 ton menuju ke BTP dibongkar, diganti karung lalu dia jual ke Bulukumba kurang lebih 10.400 kilogram," katanya.
Pelaku telah menjual sebanyak hampir 1,5 ton cokelat sebelum polisi datang menangkapnya. Rencananya, cokelat yang diambil pelaku akan dijual semua dan dikirim di pergudangan Pattene.
"Jumlah keseluruhan dari cokelat itu satu mobil dengan jumlah 8 ton sekitar Rp 350 juta. Peranan pelaku inisial AS itu yang membawa mobil truk dari Kalimantan tengah menuju Maros," jelasnya.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta. Dari hasil pemeriksaan, Sofyan mengaku nekat mencuri cokelat lantaran membutuhkan uang untuk melamar kekasihnya.
"Pelaku yang sementara diamankan ada dua, hubungan pelaku dua ini anak dan ayah, motifnya itu ingin buat usaha dan akan menikah," ungkapnya.
Polisi juga turut menyita barang bukti 6,5 ton sisa coklat yang kini telah disimpan di gudang milik korban. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini