Selasa, 6 Juni 2023

Penipuan Tas Hermes Palsu, Selebgram Medina Zein Kembali Jalani Sidang di Surabaya

Agung Dharma / DIN
Jumat, 31 Maret 2023 | 11:21 WIB

Surabaya, Beritasatu.com - Sidang kasus penipuan tas mewah palsu yang menjerat selebgram ternama, Medina Zein, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (31/3/2023). Namun kali ini, Majelis Hakim menunda persidangan pada pekan depan lantaran amar putusan belum siap untuk dibacakan.

Sidang yang di gelar di Ruang Sari 3 Gedung PN Surabaya yang semestinya beragendakan pembacaan putusan bagi hukuman penjara selebgram Medina Zein, namun kini persidangannya terpaksa ditunda Majelis Hakim PN Surabaya pada Selasa, (4/3/2023) mendatang. Penundaan ini lantaran amar putusan belum siap dibacakan pada persidangan kali ini.

Menanggapi penundaan sidang vonis ini, Medina Zein yang dihadirkan di persidangan lewat secara online/virtual mengaku pasrah dan kecewa lantaran kasusnya belum terselesaikan. Melalui tim kuasa hukumnya, Medina Zein akan siap menerima putusan dari Majelis Hakim. Namun Medina berharap, hukuman yang dijatuhkannya kepadanya dapat ringan lantaran ia merupakan seorang ibu rumah tangga yang masih mempunyai anak kecil. Selain itu Medina Zain mengidap penyakit bipolar yang membutuhkan terapi khusus supaya segera terobati. Bahkan sebelumnya, Medina sudah berupaya melakukan perdamaian kepada Uci Flowdea (korban) meskipun yang bersangkutan tidak bersedia.

"Klien kami, Medina Zein berharap hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dapat ringan, lantaran sebelumnya Medina sudah berupaya melakukan perdamaian kepada korbannya," ungkap Tim Penasehat Hukum Medina Zein, Soetomo.

Advertisement

Sebelumnya Medina Zein dituntut selama 2 tahun 8 bulan penjara, ia dianggap melanggar pasal 62 ayat 1 Undang-Undang perlindungan konsumen. Sementara itu kasus jual beli tas Hermes palsu ini terungkap pada bulan Agustus 2021 lalu, di mana korban (Uci Flowdea) yang merupakan Selebgram asal Surabaya membeli tas Hermes beberapa kali kepada Selebgram Medina Zain senilai 120 juta rupiah dan 150 juta rupiah hingga 1 milyar rupiah. Setelah barang dikirim, tas Hermes tidak sesuai atau palsu.



Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

Selebgram Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Tas Hermes Palsu

Selebgram Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Tas Hermes Palsu

NUSANTARA

BERITA TERKINI

KLHK: Limbah Baterai Kendaraan Listrik Ditangani Seperti Limbah B3

NASIONAL 45 menit yang lalu
1049250

Jelang Iduladha, Sejumlah Sapi di Bangkalan Terjangkit Virus LSD

NUSANTARA 1 jam yang lalu
1049239

Diserbu 15.000 Pengunjung, Semesta Berpesta di ICE BSD Tangerang Sukses Besar

LIFESTYLE 2 jam yang lalu
1049317

Teken MoU Target Aksi Perubahan Iklim, ASEAN BAC-Jetro Beri Kado untuk Alam

EKONOMI 2 jam yang lalu
1049318

Konsultan Ibadah Haji Siapkan Layanan Online dan Offline untuk Jemaah

NASIONAL 2 jam yang lalu
1049224

Putu Rudana: RUU Permuseuman Harus Sejalan dengan Trisakti Bung Karno

NASIONAL 2 jam yang lalu
1049314

Lirik Lagu dan Chord Gitar Sisa Rasa dari Mahalini

LIFESTYLE 3 jam yang lalu
1049312

Tingkatkan Kualitas Air Danau, ITS Manfaatkan Ekoenzim untuk Lingkungan

NUSANTARA 3 jam yang lalu
1049310

Polres Bangkalan Ungkap Identitas Pelaku Carok Massal

NUSANTARA 3 jam yang lalu
1049309

Layani Jemaah, Petugas Seksus Masjidil Haram Siaga 24 Jam di 9 Posko

NASIONAL 3 jam yang lalu
1049308
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon