Ingin Nikahi Adik Ipar, Pria di Lampung Racun Istri Sendiri
Tulang Bawang, Beritasatu.com - Seorang suami di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung tega menghabisi nyawa istrinya dengan cara diracun menggunakan pembasmi hama tamanan jenis putas. Pelaku membunuh istrinya karena ingin menikahi adik iparnya yang sudah dihamilinya.
Suami pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri akhirnya ditangkap setelah misteri kematian korban berhasil diungkap polisi.
Primanael Hasadaon Sipayung (28), warga Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang ini tidak dapat berkutik setelah Tim Khusus Anti Bandit (Tekan) 308 Polres Tulang Bawang meringkusnya.
Pria pelaku pembunuhan keji terhadap istrinya ini ditangkap tanpa perlawanan saat berada di berada di rumah mertuanya di Kampung Tridharma Wirajaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang, Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap istrinya yakni Siti Hasanah (30) dengan cara diracun mengunakan putas tersebut terungkap setelah keluarga korban curiga dengan kematian korban. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kematian korban ke polisi.
Dari hasil penyelidikan polisi diketahui, pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku terjadi pada Kamis, 16 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini