Polisi Tahan Perempuan Penipu Bermodus Investasi Bodong di Sukabumi
Sukabumi, Beritasatu.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menahan seorang perempuan berinisial LI yang diduga menipu puluhan warga di Sukabumi, Jawa Barat, dengan modus investasi bodong.
"Tersangka LI masih dimintai keterangan terkait dugaan investasi bodong yang mengakibatkan kerugian korbannya mencapai sekitar Rp 343 juta," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto di Sukabumi, Sabtu (1/4/2023).
Menurut dia, kasus dugaan investasi bodong ini terungkap setelah puluhan emak-emak melapor ke Polres Sukabumi Kota. Mereka mengaku telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka LI dengan modus investasi bodong.
Ia menyebut, saat ini 28 orang korban sudah melaporkan kerugian mereka akibat tertipu dengan investasi bodong yang bervariasi sekitar dari Rp 6 juta hingga Rp 26 juta, dengan dijanjikan mendapatkan keuntungan sebesar 5-15 persen dari dana yang diinvestasikan itu.
Dari informasi yang dihimpun bahwa kasus tersebut berawal dari kegiatan arisan 2021 yang diikuti oleh puluhan peserta yang mayoritas merupakan ibu-ibu, termasuk tersangka LI.
Namun, dalam perjalanan waktu, tersangka menawarkan investasi kepada anggota arisan tersebut untuk ikut berinvestasi.
Selain itu, LI merekrut calon korbannya dengan mengajak kenalannya yang memasang status di media sosial WhatsApp menawarkan investasi yang keuntungannya cukup menggiurkan.
Tak berselang lama, LI berhasil merekrut puluhan member investasi bodong tersebut. Awalnya sebulan dua bulan tersangka membayarkan keuntungan yang dijanjikan, tetapi bulan berikutnya terjadi kemacetan pembayaran keuntungan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan