2 Pelaku Pencabulan Anak Tetangga Berusia 13 Tahun Ditangkap Polisi

Labuhan Batu, Beritasatu.com - Tergiur dengan kemolekan tubuh sang anak, 2 pria tega mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 13 tahun secara bergantian. Kedua pelaku pun langsung ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Labuhan Batu.
Kedua pelaku masing-masing bernama Rahmad Hidayat (26 tahun), dan Parlindungan Munthe (22). Keduanya diringkus Satuan Reserse Kriminal Resort Labuhan Batu di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan dikawasan Dusun V, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Pantai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Kepala Bidang oprasional Satreskrim Polres Labuhan Batu, Ipda Bambangan Wahyudi mengatakan, terjadinya kasus pencabul ini terjadi pada Sabtu 29 April 2023 lalu. Berawal saat korban berinisial (Y) baru saja pulang dari rumah temannya di kawasan Dusun 5, Desa Teluk Sentosa. Saat di pertengahan jalan, korban bertemu dengan kedua pelaku.
Pelaku yang bertemu korban langsung memaksa menarik korban ke belakang rumah warga. Di belakang rumah warga tersebut, dengan nada ancaman pelaku kemudian melucuti pakaian korban, kemudian dicabuli dan disetubuhi secara bergantian oleh kedua pelaku. Usai mencabuli korban, kedua pelaku pun pergi meninggalkan korban.
Kemudian, korban kembali ke rumah dan menceritakan apa yang dialami dirinya kepada kedua orang tuanya. Kedua orang tua korban yang mengetahui anaknya jadi korban pencabulan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Labuhan Batu. Petugas Satreskrim Polres Labuhan Batu yang saat itu menerima laporkan ayah korban langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
"Setelah dilaporkan ke Polres Labuhan Batu, tim cepat Polres Labuhan Batu langsung mencari pelaku di wilayah Kecamatan Pantai Tengah dan berkisar hitungan enam Jam pelaku kita temukan. Pada saat kejadian korban ada disekap kemudian pelaku RH mengatakan dengan mengucapkan kata ancaman diam," kata Ipda Bambang Wahyudi, Jumat (5/5/2023) sore.
Dalam kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti yakni, pakaian milik korban serta celana dalam korban yang masih bercak sperma kedua pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku pun terpaksa mendekam disel tahanan Mapolres Labuhan Batu. Kedua pelaku terancam pasal tentang undang-undang perlindungan anak yang ancaman hukumannya lima belas tahun penjara.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Pekanbaru Diselimuti Kabut Asap, Jadwal Penerbangan Alami Keterlambatan
Mahfud Janji Turun Tangan jika Aparat Kesulitan Usut Kasus Menteri Pertanian SYL
Relawan Terus Perkuat Dukungan bagi Ganjar Pranowo di Jawa Timur
1
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin