Majikan Penganiaya ART di Lampung Minta Korban Cabut Laporan
Bandar Lampung, Beritasatu.com - Sebelum ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) DDR (15) dan DL (23), diketahui S alias O (70) majikan yang melakukan penganiayaan meminta kedua korban mencabut laporan.
Permintaan pencabutan laporan penganiayaan yang dilaporkan oleh kedua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung tersebut disampaikan anak terlapor yang menghubungi korban DL.
Korban DL mengatakan keluarga terlapor menghubunginya hingga mencari alamat rumahnya dan alamat rumah DDR, Namun, keluarga terlapor tidak menemukan rumahnya maupun rumah DDR.
"Anak Oma (anak tersangka S) telepon saya mau minta damai dan menyuruh cabut laporan. Dia mau ke rumah lima menit saja minta maaf, sujud habis itu pulang," kata DL melalui sambungan telepon, Jumat (26/5/2023).
Permintaan maaf dari keluarga mantan majikan tersebut tidak membuat DL goyah dan mencabut laporannya. DL tetap berkomitmen tidak akan mencabut laporan dan memberikan alamat rumahnya maupun alamat rumah DDR rekanya yang juga menjadi korban penganiayaan mantan majikanya itu.
DL dan DDR telah menyerahkan sepenuhnya perkara penganiayaan yang dialaminya tersebut kepada pihak kepolisian.
"Saya tegaskan enggak akan mencabut laporan dan enggak akan mau kasih alamat rumah," ucap DL.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini