Musnahkan 2,8 Kilogram Ganja, Kapolrestabes Makassar Klaim Selamatkan 6.000 Jiwa

Makassar, Beritasatu.com - Kepolisian Resort Kota Besar Makassar bersama Kejari Makassar memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 2,8 kilogram, Rabu (31/5/2023). Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan tersangka MS yang ditangkap di Komplek BTN Minasa Upa pada 3 April 2023 lalu.
Polisi kemudian membawa MS ke Markas Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Setelah itu, polisi menyerahkan MS ke Kejari Makassar, selanjutnya akan memasuki masa persidangan dalam waktu dekat.
Saat ini pelaku ditahan oleh Kejari Makassar sembari menunggu jadwal persidangan keluar dari Pengadilan Negeri Makassar.
"Pemusnahan barang bukti yang merupakan hasil pengungkapan di Kompleks BTN Minasa Upa, kota Makassar pada tanggal 3 April 2023 atas nama tersangka MS dan telah mendapatkan ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Makassar," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib dalam rilisnya di aula Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani.
Polisi juga telah menyisihkan sebagian barang bukti ganja itu untuk diperlihatkan sebagai bukti di pengadilan kelak. "Barang bukti yang dimusnahkan berupa satu buah paket ganja terbungkus plastik warna hitam dengan alamat resi BTN Minasa upa berisi 3 paket besar batang, biji dan daun kering narkotika jenis ganja. Masing-masing terbungkus aluminium foil dengan berat keseluruhan 2.873, 3600 gram atau 2.873, 3.600 gram. Analisis setiap sasetnya dengan berat awal 94,28.000 gram dan berat akhir 93,8.572 gram untuk digunakan sebagai pembuktian di persidangan pengadilan dan sisa seberat 2.79,0800 gram untuk dimusnahkan," urainya.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara narkotika tersebut dimasukkan ke dalam tong drum, kemudian dibakar hingga habis tidak tersisa. "Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara narkotika tersebut dimasukkan ke dalam tong drum, kemudian dibakar hingga habis tidak tersisa," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman pidana 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. "Tersangka MS melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 1 ayat 1 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman pidana 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup," tegasnya.
Dari barang bukti yang dimusnahkan kata Kapoltabes Makassar, perkiraan harga narkotika tersebut sebesar Rp 72 juta dengan potensi merugikan 6.000 jiwa. "Perkiraan harga narkotika Rp 72 juta dengan potensi merugikan 6.000 jiwa," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Pameran Pangan Plus di Rakernas PDIP, 2 Pengusaha Muda Berbagi Kisah Sukses
Pameran Pangan di Rakernas IV PDIP, Ada Olahan Nanas Tak Menimbulkan Limbah
KPK Sebut Ada Oknum yang Hendak Musnahkan Bukti Dugaan Korupsi Menteri Pertanian SYL
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
1
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin