ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Musnahkan 2,8 Kilogram Ganja, Kapolrestabes Makassar Klaim Selamatkan 6.000 Jiwa

Penulis: Irfandi | Editor: DIN
Rabu, 31 Mei 2023 | 23:17 WIB
Kepolisian Resort Kota Besar Makassar bersama Kejari Makassar memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 2,8 kilogram, Rabu, 31 Mei 2023.
Kepolisian Resort Kota Besar Makassar bersama Kejari Makassar memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 2,8 kilogram, Rabu, 31 Mei 2023. (Beritasatu.com / Ifan Ahmad)

Makassar, Beritasatu.com - Kepolisian Resort Kota Besar Makassar bersama Kejari Makassar memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 2,8 kilogram, Rabu (31/5/2023). Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan tersangka MS yang ditangkap di Komplek BTN Minasa Upa pada 3 April 2023 lalu.

Polisi kemudian membawa MS ke Markas Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Setelah itu, polisi menyerahkan MS ke Kejari Makassar, selanjutnya akan memasuki masa persidangan dalam waktu dekat.

Saat ini pelaku ditahan oleh Kejari Makassar sembari menunggu jadwal persidangan keluar dari Pengadilan Negeri Makassar.

"Pemusnahan barang bukti yang merupakan hasil pengungkapan di Kompleks BTN Minasa Upa, kota Makassar pada tanggal 3 April 2023 atas nama tersangka MS dan telah mendapatkan ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Makassar," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib dalam rilisnya di aula Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani.

ADVERTISEMENT

Polisi juga telah menyisihkan sebagian barang bukti ganja itu untuk diperlihatkan sebagai bukti di pengadilan kelak. "Barang bukti yang dimusnahkan berupa satu buah paket ganja terbungkus plastik warna hitam dengan alamat resi BTN Minasa upa berisi 3 paket besar batang, biji dan daun kering narkotika jenis ganja. Masing-masing terbungkus aluminium foil dengan berat keseluruhan 2.873, 3600 gram atau 2.873, 3.600 gram. Analisis setiap sasetnya dengan berat awal 94,28.000 gram dan berat akhir 93,8.572 gram untuk digunakan sebagai pembuktian di persidangan pengadilan dan sisa seberat 2.79,0800 gram untuk dimusnahkan," urainya.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara narkotika tersebut dimasukkan ke dalam tong drum, kemudian dibakar hingga habis tidak tersisa. "Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara narkotika tersebut dimasukkan ke dalam tong drum, kemudian dibakar hingga habis tidak tersisa," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman pidana 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. "Tersangka MS melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 1 ayat 1 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman pidana 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup," tegasnya.

Dari barang bukti yang dimusnahkan kata Kapoltabes Makassar, perkiraan harga narkotika tersebut sebesar Rp 72 juta dengan potensi merugikan 6.000 jiwa. "Perkiraan harga narkotika Rp 72 juta dengan potensi merugikan 6.000 jiwa," pungkasnya.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Berkedok Warung Kopi, Pasutri di Sumut Kompak Jualan Narkoba

Berkedok Warung Kopi, Pasutri di Sumut Kompak Jualan Narkoba

NUSANTARA
Artis Karenina Terjerat Kasus Narkoba Jenis Ganja

Artis Karenina Terjerat Kasus Narkoba Jenis Ganja

LIFESTYLE
Polisi Amankan Ratusan Batang Pohon Ganja Siap Panen di Hutan Tahura Kabupaten Karo

Polisi Amankan Ratusan Batang Pohon Ganja Siap Panen di Hutan Tahura Kabupaten Karo

NUSANTARA
Bawa Ganja Saat Sedang Berlibur, Gigi Hadid Diamankan Polisi

Bawa Ganja Saat Sedang Berlibur, Gigi Hadid Diamankan Polisi

LIFESTYLE

BERITA TERKINI

Pemprov Sebut 109 Gedung Tinggi di Jakarta Sudah Pasang Water Mist

MEGAPOLITAN 9 menit yang lalu
1069487

KPK Girang MA Persulit Mantan Koruptor Nyaleg

BERSATU KAWAL PEMILU 10 menit yang lalu
1069486

Pameran Pangan Plus di Rakernas PDIP, 2 Pengusaha Muda Berbagi Kisah Sukses

EKONOMI 25 menit yang lalu
1069484

Miris! Mayoritas Pemain Judi Online Penghasilannya di Bawah Rp 100.000

NASIONAL 28 menit yang lalu
1069483

Pameran Pangan di Rakernas IV PDIP, Ada Olahan Nanas Tak Menimbulkan Limbah

BERSATU KAWAL PEMILU 39 menit yang lalu
1069482

KPK Sebut Ada Oknum yang Hendak Musnahkan Bukti Dugaan Korupsi Menteri Pertanian SYL

NASIONAL 43 menit yang lalu
1069481

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg

BERSATU KAWAL PEMILU 46 menit yang lalu
1069480

Puan Maharani Tegaskan Jokowi Tidak Cawe-cawe Partai Lain

BERSATU KAWAL PEMILU 54 menit yang lalu
1069479

Sudah Diunduh 500 Juta Kali, Google Podcasts Akan Dimatikan pada 2024

OTOTEKNO 1 jam yang lalu
1069477

Puan Sebut PDIP Tak Larang Gibran Dampingi Prabowo

BERSATU KAWAL PEMILU 1 jam yang lalu
1069476
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT