Ekspor-Impor Pasir Laut Kembali Dibuka, Menteri KKP Bakal Kenakan PNBP Lebih Tinggi

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa ekspor pasir laut hasil sedimentasi diperbolehkan. Akan tetapi, ekspor ini akan menjadi pilihan yang paling terakhir.
Trenggono menyebut bahwa keinginan reklamasi di tanah air begitu masif. Untuk menggunakan pasir laut hasil sedimentasi, maka akan dikenakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayar ke negara.
Demikian juga untuk ekspor, Trenggono menyebut akan dikenakan PNBP yang lebih dari pada penggunaan dalam negara.
"Yang di dalam negeri saja kalau dia menggunakan pasir sedimentasi harus bayar PNBP kepada negara. Kalau ekspor agak beda dikit. Kan buat pendapatan negara,” kata Sakti Wahyu Trenggono.
Dalam konferensi pers di Gedung KKP, pada Rabu (31/5/23). Trenggono menyebut bahwa nantinya pendapatan negara ini dapat digunakan untuk pembangunan kelautan. Ia mengatakan ingin melakukan pembangunan wilayah-wilayah konservasi.
“Kalau jadi pendapatan negara yang saya gunakan untuk pembangunan juga pembangunan kelautan. Paling tidak untuk membangun wilayah konservasi kan begitu. Sementara untuk ekspor tentu akan kita kenakan biaya PNBP lebih tinggi,” jelasnya.
Akan tetapi Trenggono menegaskan bahwa kebutuhan dalam negeri harus menjadi yang utama. Ia juga mengatakan pengerukan pasir laut, termasuk untuk kebutuhan ekspor hanya bisa dilakukan setelah adanya penelitian dari tim kajian.
"Tim itu yang nantinya akan memetakan di mana saja dan berapa banyak potensi pasir sedimentasi di dalam laut," pugnkasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kukuhkan Ika UPI Jakarta, Enggar Tekankan Pentingnya Pembangunan SDM Menuju Indonesia Emas
Pameran Pangan Plus di Rakernas PDIP, 2 Pengusaha Muda Berbagi Kisah Sukses
Pameran Pangan di Rakernas IV PDIP, Ada Olahan Nanas Tak Menimbulkan Limbah
KPK Sebut Ada Oknum yang Hendak Musnahkan Bukti Dugaan Korupsi Menteri Pertanian SYL
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
1
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin