Ayah Tiri di Batam Cabuli 2 Anaknya hingga Hamil

Batam, Beritasatu.com - Seorang ayah di Kota Batam, Kepulauan Riau tega memperkosa kedua anak tirinya sendiri yang masih berusia 14 tahun dan 16 tahun. Mirisnya pelaku menjalankan aksi bejatnya selama lima tahun, hingga salah satu korban hamil.
Seorang ayah di Kota batam, Kepulauan Riau yang harusnya jadi pelindung bagi anak anaknya malah merusak dan menghancurkan masa depan anak anaknya. Kehormatan kedua putrinya harus dinodai dengan kebejatan sang ayah tiri.
Sapriadi (42 tahun) yang merupakan ayah tiri, tanpa ada rasa penyesalan diraut wajah sang ayah, setelah petugas kepolisan dari Polsek Nongsa menggiringnya. Pelaku yang tega mencabuli kedua anaknya yang merupakan kakak beradik yakni Bella dan Shinta yang masih duduk di bangku sekolah, mirisnya salah satu korban yang merupakan Bella adik Shinta dinyakan positif hamil.
Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo mengatakan kasus ini terungkap berawal korban yang menceritakan dirinya yang sudah berulang kali disetubuhi oleh ayah tirinya ke tantenya. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang berada di rumah di Kavling Sambau ,Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Dimana setiap kali melakukan perbuatan bejatnya, pelaku sering mengancam korban apabila melaporkan kejadian ini kepada ibu korban. Pelaku juga mengiming imingi korban dengan uang senilai 20 ribu hingga 25 ribu rupiah.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatanya dan dilakukan saat ibu korban tidak ada di rumah. Pelaku bahkan melakukan aksi itu sejak kedua korban masih berusia 11 tahun dan kini korban telah berusia 14 tahun dan 16 tahun yang kini duduk dibangku SMP.
“Korban mengaku telah dicabuli oleh ayah tirinya sejak 2018 silam hingga Mei 2022 dan tersangka juga mencabuli Bella, adik Sinta. Perbuatan itu telah dilakukan tersangka sejak Mei 2021 hingga tahun 2023 hingga korban dinyatakan positif hamil,” ujar Kapolsek Nongsa, Rabu (31/5/2023)
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kukuhkan Ika UPI Jakarta, Enggar Tekankan Pentingnya Pembangunan SDM Menuju Indonesia Emas
Pameran Pangan Plus di Rakernas PDIP, 2 Pengusaha Muda Berbagi Kisah Sukses
Pameran Pangan di Rakernas IV PDIP, Ada Olahan Nanas Tak Menimbulkan Limbah
KPK Sebut Ada Oknum yang Hendak Musnahkan Bukti Dugaan Korupsi Menteri Pertanian SYL
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
1
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin