KPAI Dorong Polisi Beratkan Hukuman Pelaku Persetubuhan Anak di Sulteng

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah meminta kepolisian untuk tidak segan menjerat 11 pelaku kasus persetubuhan anak usia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan ancaman hukuman lebih berat. Dia menegaskan, pemberatan hukuman mesti menjadi fokus kepolisian dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak mengenai persetubuhan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Maryati meminta agar kasus persetubuhan tersebut dipandang sebagai pidana terhadap anak. Dia mengingatkan agar publik tidak melihat kasus ini dari perspektif ada atau tidaknya persetujuan oleh korban dan sejenisnya.
“Jadi itu yang saya imbau kepada masyarakat dan kita semua untuk melihat bahwa sisi pemberatan hukuman yang harus dimunculkan oleh kepolisian. Kalau saya lihat, itu salah satunya kenapa persetubuhan yang dikenakan, ada (hukuman, Red) maksimum dan kemudian ada tambahan sepertiga jika ada kriteria tertentu,” kata Maryati kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).
Maryati menjelaskan, ada aturan lainnya yang dapat digunakan aparat penegak hukum untuk menyempurnakan pemberian hukuman berat terhadap para pelaku. Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengatur bahwa pelaku yang melakukan melakukan eksploitasi seksual langsung dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
“Saya melihat UU Perlindungan Anak dan UU TPKS sebetulnya bisa menjadi rujukan utama atas peristiwa ini, karena apa? Dengan situasi dan kondisi anak atau jenis kekerasan seksual oleh berbagai pelaku,” ujar Maryati.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
PDIP: Tak Perlu Debat Lagi, Jokowi Pasti Dukung Ganjar di Pilpres 2024
Masih Antusias, Ratusan Pelajar Padati Pameran Pangan Plus 2023 di Rakernas IV PDIP
Dituding Terima Rp 27 Miliar dalam Kasus BTS, Menpora Dito Ariotedjo Mengaku Telah Beri Klarifikasi
Pekanbaru Diselimuti Kabut Asap, Jadwal Penerbangan Alami Keterlambatan
Mahfud Janji Turun Tangan jika Aparat Kesulitan Usut Kasus Menteri Pertanian SYL
1
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin