Pencuri Spesialis Rest Area Dibekuk Satreskrim Polres Banjar

Banjar, Beritasatu.com - Pelaku pencurian spesialis di rest area di beberapa kota dan kabupaten dibekuk Satreskrim Polres Banjar, Jawa Barat. Dalam melancarkan aksinya, modus pelaku berpura-pura membuka pintu kendaraan yang tidak terkunci. Jika diketahui oleh korbannya, pelaku mengaku salah membuka pintu kendaraan.
Pelaku asal Banten ini bernama Hendrik Tri Syaputra (25) atau HTS, salah satu pelaku pencurian spesialis rest area yang dibekuk di wilayah Cirebon oleh Satreskrim Polres Banjar, Jawa Barat.
HTS menjadi incaran polisi karena aksinya melakukan pencurian di beberapa rest area dan halaman parkir di wilayah Kota Banjar. Polisi terpaksa menghadiahi timah panas, karena saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melarikan diri. HTS bersama dua pelaku lainnya CR dan DN, beraksi ketika para korban lengah saat beristirahat dan memarkirkan kendaraan di rest area. Mereka leluasa menguras barang berharga yang tersimpan di dalam kendaraan, seperti handphone, dompet dan tas.
BACA JUGA
Pelaku Pencurian HP Korban Lakalantas di Makassar Bersembunyi di Bawah Kasur Saat Ditangkap
Diketahui 2 pelaku lainnya merupakan satu keluarga. Kini nasibnya CR sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Ngawi, Jawa Tengah. Semengatara DN, kini masuk dalam pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Banjar.
Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, saat beraksi pelaku membuka pintu kendaraan yang tidak terkunci, dan pura-pura salah buka pintu ketika korban mengetahui aksinya. Pihaknya telah mengamankan belasan handphone berbagai merk hasil curian di beberapa tempat rest area.
"Modus pelaku dalam melqncarkan aksinya ini dengan cara membuka pintu kendaraan yang parkir di rest area, SPBU, dan halaman Masjid. Kemudian pelaku berpura-pura salah membuka pintu kendaraan ketika diketahui korban," kata AKBP Bayu Catur Prabowo, Jumat (2/6/2023).
BACA JUGA
Pelaku Pencurian Panel Lampu Tenaga Surya Milik Bandara Depati Amir Pangkalpinang Ditangkap
Sementara itu, salah seorang korban pencurian, Ramadhan Ario, mengapresiasi kinerja Polres Banjar. Ario yang mengalami kehilangan barang berharga satu bulan lalu, masih bisa mendapatkan kembali barang berharga miliknya.
Saat itu, ia tengah beristirahat di tempat ibadah di Jalan Brigjen M Isa Kota Banjar, usai melakukan perjalanan pulang dari Pangandaran. Setelah mengetahui barang berharganya hilang, Ario turut melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. "Kejadiannya satu bulan kebelakang, ketika saya lagi istirahat di rest area. Yang dibawa pelaku itu 2 unit handphone kemudian dompet dan tas," kata Ario.
Untuk mempertanggung jawabakan perbuatannya, pelaku HTS harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Banjar, dan dijerat Pasal 363 Undang Undang Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Kepolisian Resort Banjar mengimbau, masyarakat lebih waspada ketika hendak beristirahat di rest area. Pastikan kendaraan terkunci dan barang berharga disimpan di tempat yang lebih aman.
BERITA TERKINI
2 Oktober Judicial Review UU Cipta Kerja Diputuskan, Massa Partai Buruh Gelar Demo di MK
Terungkap! Ini Alasan Putri Ariani Bawakan Lagu Elton John di Final AGT 2023
1
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin