Pemkot Jambi Bantah Polisikan Syarifah, Siswi SMP yang Perjuangkan Hak Neneknya

Jambi, Beritasatu.com - Pemerintah Kota Jambi membantah melaporkan siswi SMP, Syarifah Fadiyah Alkaff ke Polda Jambi terkait dugaan pelanggaran UU ITE karena dianggap melecehkan Pemerintah Kota Jambi dan Wali Kota Jambi Syarif Fasha yang juga Ketua Partai Nasdem Provinsi Jambi.
Bantahan itu disampaikan Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Gempa Awaljon Putra Senin, (5/6/2023) sore kepada sejumlah awak media.
Gempa Awaljon Putra mengakui laporan ke Polda Jambi atas nama dirinya sebagai Kabag Hukum Setda Kota Jambi. Namun yang dilaporkan bukanlah siswi SMP atas nama Syarifah Fadiyah Alkaff, namun akun TikTok atas nama Fadiah Alkaf.
"Kami tidak pernah melaporkan siswi SMP atas nama Syarifah Fadiyah Alkaf, namun yang saya laporkan adalah akun TikTok atas nama Fadiah Alkaf," kata Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Gempa Awaljon Putra.
Diberitakan, Syarifah yang tinggal menunggu ijazah SMP awalnya mengunggah sebuah video di salah satu akun media sosial TikTok. Dalam unggahan tersebut, Syarifah Fadiyah Alkaff mengkiritik Pemkot Jambi karena rumah neneknya rusak akibat aktivitas perusahaan di dekat rumah tersebut.
Syarifah memperjuangkan keadilan hak neneknya yang disebut sebagai seorang pejuang kemerdekaan karena haknya telah diganggu perusahaan asing yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi.
Unggahan video tersebut ditujukan kepada Pemerintah Kota Jambi yakni Wali Kota Jambi Syarif Fasha yang dianggap telah mengeluarkan izin terhadap perusahaan yang berdiri di dekat rumah neneknya. Unggahan itu ternyata viral di media sosial.
Namun, unggahan tersebut justru membuat Syarifah dipanggil Polda Jambi atas laporan dari Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Gempa Awaljon Putra.
Belakangan, Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti kasus yang dihadapi Syarifah. Disinggung apakah setelah kasus ini disorot Mahfud MD Pemkot Jambi tidak akan melanjutkannya ke persidangan, Gempa Awaljon Putra membantah hal itu.
Terkait perkara ini, Syarifah Fadiyah Alkaff, siswi SMP yang dipolisikan oleh Pemkot Jambi membantah pernyataan Kabag Hukum Setda Kota Jambi. Gadis berusia 15 tahun ini menyatakan laporan Kabag Hukum Setda Kota Jambi tersebut yakni melaporkan dirinya, bukan akun TikTok.
"Kuasa hukum saya yang disediakan oleh pihak Polda Jambi sendiri yang menyampaikan kepada saya bahwa saya dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE karena video mengkritik wali kota Jambi. Karena itu, saya dipanggil penyidik Polda Jambi," kata Syarifah Fadiah Alkaf di rumah neneknya Senin (5/6/2023) sore.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Sahroni: Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara Jadi Pertaruhan Nama Baik Polri
Kasus Brigadir Setyo Herlambang, Polisi Diminta Tak Berikan Pernyataan Tanpa Fakta
Kaesang Gabung PSI, Gibran Ungkap Ada yang Coba Adu Domba dengan Alam Ganjar
Cak Imin Jadi Cawapres Anies, Massa 212 Diprediksi Dukung Prabowo
1
Polri Terbitkan 4 SKCK Bakal Capres dan Cawapres
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri