Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo, Sejumlah Kepala Dinas, dan Camat Diperiksa KPK

Sidoarjo, Beritasatu.com - Buntut dari penetapan tersangka mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait gratifikasi sebesar 15 miliar, 18 pejabat kepala dinas, camat, dan pejabat di perusahaan daerah diperiksa oleh KPK. Pemeriksaan terhadap 18 pejabat kepala dinas, camat, dan pejabat di perusahaan PDAM serta Bank Delta Arta ini dilakukan di gedung Mapolresta Sidoarjo lantai tiga, pada Selasa (06/06/23) sore.
Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan barang hadiah ulang tahun hingga ucapan selamat lebaran. Sebelumnya, KPK menemukan barang bukti logam mulia saat melakukan penggeledahan di rumah dinas mantan Bupati Sidoarjo. Selain itu, KPK juga menemukan aliran dana senilai 15 miliar rupiah, yang diduga berasal dari para pengusaha dan pejabat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Oleh karena itu, KPK memanggil kembali sejumlah pejabat untuk diperiksa di Polresta Sidoarjo, di antaranya mantan Sekda Sidoarjo Ahmad Zaini, mantan Asisten Sri Witarsih, Kepala Dinas Ainun Amalia, M. Tjarda, beberapa mantan camat, Direktur PDAM, dan Direktur bank daerah BPR Delta Arta.
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo, Ali Imron, mengatakan bahwa ini sudah kali ketiga ia datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus yang menimpa mantan Bupati Sidoarjo. "Saya dipanggil ini terkait pertanyaan mengenai undangan kegiatan yang berkaitan dengan desa," ujar Imron.
Imron menjelaskan bahwa Dinas PMD merupakan pembantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Ia mengakui bahwa ia hanya ditanyai tentang agenda kegiatan tersebut oleh KPK. "Ditanya seputar itu, karena saya adalah komandan di desa," ujar Ali.
Sementara itu, hingga saat ini KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kepala dinas, camat, pengusaha, dan direktur perusahaan daerah.
BERITA TERKINI
Sandi, Mahfud, dan Khofifah Berpeluang Sama Dampingi Ganjar Pranowo
61 Kasus Pencurian Sawit di Simalungun Diselesaikan dengan Restorative Justice
Hasto PDIP Ajak Pemuda Baca Buku Pidato Soekarno To Build the World Anew
Pidato Bung Karno di PBB 63 Tahun Lalu Diakui sebagai Memory of the World
BMKG Catat 1.492 Hotspot Karhutla di Sumatera, Pekanbaru Mulai Diselimuti Asap
1
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin