KPAI Bakal Dampingi Siswi SMP yang Dilaporkan karena Kritik Pemkot Jambi

Jambi, Beritasatu.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mengutus perwakilannya ke Jambi untuk memastikan keamanan Syarifah Fadiyah Alkaff, siswi SMP yang dilaporkan ke polisi karena mengkritik Pemkot Jambi.
Anggota KPAI, Kawiyan menjelaskan, setelah perkara antara Syarifah dengan Pemkot Jambi berujung pada kesepakatan damai melalui restorative justice yang difasilitasi oleh Ditreskrimsus Polda Jambi, KPAI akan melakukan pendampingan terhadap SFA.
Pendampingan yang dimaksud yakni KPAI akan memastikan Syarifah yang berstatus sebagai pelajar tetap mendapatkan hak-haknya sebagai pelajar dan tidak dikucilkan di lingkungannya.
"Kami ingin memastikan bahwa SFA itu dalam keadaan aman, tidak ada ancaman atau bahkan sampai dikriminalisasi," kata Kawiyan ditemui di Mapolda Jambi Rabu (7/6/2023) malam.
Selain itu, KPAI berharap kepada pihak terkait di Jambi agar melakukan pendampingan untuk psikologi Syarifah. Mengingat, kasus ini sempat viral dan menjadi perhatian banyak pihak.
KPAI khawatir suasana tersebut menimbulkan depresi bagi siswi SMP berusia 15 tahun ini. KPAI juga mengapresiasi Ditreskrimsus Polda Jambi yang mengambil jalan restorative justice dalam perkara ini. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Direncanakan, KPAI akan mendatangi kediaman SFA yang berada di RT. 24, Kelurahan Payoselincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi pada Kamis (8/6/2023) hari ini.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Mourinho Siap Selamatkan Jadon Sancho yang Nasibnya Tak Jelas di Manchester United
Tragedi Siswa SD di Petukangan Utara: Jenazah Dimakamkan, Guru Pingsan
Polisi: Pelaku dan Korban Pembunuhan di Central Park Tidak Saling Mengenal
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin