ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kru Bus Pariwisata di Malang Ditangkap Polisi Setelah Posting Foto dan Video Syur Mantan Pacar

Penulis: Didik Fibrianto | Editor: DIN
Sabtu, 10 Juni 2023 | 22:39 WIB
YR (22 tahun) warga Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur, saat diamankan Polsek Klojen, Kota Malang.
YR (22 tahun) warga Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur, saat diamankan Polsek Klojen, Kota Malang. (Dok Polsek Klojen / Istimewa)

Malang, Beritasatu.com - Seorang kru bus pariwisata berinisial YR (22 tahun) warga Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur, ditangkap polisi karena menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya DK (20), warga Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang di media sosial (medsos). Tersangka YR menyebarkan foto syur tersebut karena sakit hati diputus cinta.

Kapolsek Klojen Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengatakan korban melaporkan ke polisi setelah mengetahui foto dan videonya diunggah ke media sosial oleh tersangka. Tersangka juga membuat postingan di media sosialnya bahwa di warung tempat korban bekerja menyediakan praktik prostitusi online. "Merasa menjadi korban, akhirnya DK melaporkan YR ke polisi," kata Kompol Syabain, kepada wartawan, Sabtu (10/6/2023).

Dia menjelaskan antara pelaku dan korban DK (20), warga Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, memang sempat menjalin hubungan. Namun, hubungan di antara keduanya ini tidak lama sehingga kemudian putus. "Karena sakit hati, tersangka lalu menyebarkan foto dan video syur korban di media sosial serta dikirim langsung ke grup WhatsApp adik korban," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Syabain, ulah tersangka yang memposting warung tempat bekerja korban di kawasan Klojen sebagai tempat prostitusi online, akhirnya berdampak pada warung tempat kerja korban di kawasan Klojen, Kota Malang. "Karena selama ini, korban bekerja di sebuah warung makan," ucap dia.

Berdasarkan dari laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di Yogyakarta. "Tersangka berhasil ditangkap di sebuah hotel di wilayah Sleman, Yogyakarta," tegasnya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita dua telepon seluler yang digunakan untuk menyebar foto dan video syur korban. Akibat perbuatan pelaku, dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.



Bagikan

BERITA TERKINI

Album "Dan Lalu" Membungkus Perjalanan Pribadi Andien

LIFESTYLE 9 menit yang lalu
1069491

Jangan Bertindak Ceroboh untuk Cegah Karhutla

MEGAPOLITAN 14 menit yang lalu
1069490

Pemprov Sebut 109 Gedung Tinggi di Jakarta Sudah Pasang Water Mist

MEGAPOLITAN 34 menit yang lalu
1069487

KPK Girang MA Persulit Mantan Koruptor Nyaleg

BERSATU KAWAL PEMILU 34 menit yang lalu
1069486

Kukuhkan Ika UPI Jakarta, Enggar Tekankan Pentingnya Pembangunan SDM Menuju Indonesia Emas

NASIONAL 35 menit yang lalu
1069485

Pameran Pangan Plus di Rakernas PDIP, 2 Pengusaha Muda Berbagi Kisah Sukses

EKONOMI 49 menit yang lalu
1069484

Miris! Mayoritas Pemain Judi Online Penghasilannya di Bawah Rp 100.000

NASIONAL 52 menit yang lalu
1069483

Pameran Pangan di Rakernas IV PDIP, Ada Olahan Nanas Tak Menimbulkan Limbah

BERSATU KAWAL PEMILU 1 jam yang lalu
1069482

KPK Sebut Ada Oknum yang Hendak Musnahkan Bukti Dugaan Korupsi Menteri Pertanian SYL

NASIONAL 1 jam yang lalu
1069481

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg

BERSATU KAWAL PEMILU 1 jam yang lalu
1069480
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT