Kru Bus Pariwisata di Malang Ditangkap Polisi Setelah Posting Foto dan Video Syur Mantan Pacar

Malang, Beritasatu.com - Seorang kru bus pariwisata berinisial YR (22 tahun) warga Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur, ditangkap polisi karena menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya DK (20), warga Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang di media sosial (medsos). Tersangka YR menyebarkan foto syur tersebut karena sakit hati diputus cinta.
Kapolsek Klojen Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengatakan korban melaporkan ke polisi setelah mengetahui foto dan videonya diunggah ke media sosial oleh tersangka. Tersangka juga membuat postingan di media sosialnya bahwa di warung tempat korban bekerja menyediakan praktik prostitusi online. "Merasa menjadi korban, akhirnya DK melaporkan YR ke polisi," kata Kompol Syabain, kepada wartawan, Sabtu (10/6/2023).
Dia menjelaskan antara pelaku dan korban DK (20), warga Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, memang sempat menjalin hubungan. Namun, hubungan di antara keduanya ini tidak lama sehingga kemudian putus. "Karena sakit hati, tersangka lalu menyebarkan foto dan video syur korban di media sosial serta dikirim langsung ke grup WhatsApp adik korban," ungkapnya.
Menurut Syabain, ulah tersangka yang memposting warung tempat bekerja korban di kawasan Klojen sebagai tempat prostitusi online, akhirnya berdampak pada warung tempat kerja korban di kawasan Klojen, Kota Malang. "Karena selama ini, korban bekerja di sebuah warung makan," ucap dia.
Berdasarkan dari laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di Yogyakarta. "Tersangka berhasil ditangkap di sebuah hotel di wilayah Sleman, Yogyakarta," tegasnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua telepon seluler yang digunakan untuk menyebar foto dan video syur korban. Akibat perbuatan pelaku, dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
BERITA TERKINI
Kukuhkan Ika UPI Jakarta, Enggar Tekankan Pentingnya Pembangunan SDM Menuju Indonesia Emas
Pameran Pangan Plus di Rakernas PDIP, 2 Pengusaha Muda Berbagi Kisah Sukses
Pameran Pangan di Rakernas IV PDIP, Ada Olahan Nanas Tak Menimbulkan Limbah
KPK Sebut Ada Oknum yang Hendak Musnahkan Bukti Dugaan Korupsi Menteri Pertanian SYL
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
1
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin