Ayah Setubuhi Dua Anak Tiri Selama 5 Tahun Terbongkar Setelah Lapor Guru Ngaji

Kuningan, Beritasatu.com - Tega, seorang warga berinisial AW (45) warga Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat mencabuli hingga menyetubuhi dua anak tirinya (kakak beradik). Perbuatan bejat AW ini sudah dilakukan selama lima tahun, sejak tahun 2012 hingga tahun 2017.
Ketika itu usia kedua korban masih 9 tahun dan 13 tahun.
BACA JUGA
Kakak Korban Pemerkosaan Cari Keadilan di Twitter Ungkap Jaksa Persulit Sidang di PN Pandeglang
Pelaku selalu melakukan kekerasan dan ancaman kepada kedua korban sebelum melancarkan aksinya. Aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya saat sang istri sedang bekerja.
"Jadi tersangka ini melakukan persetubuhan dengan bujuk rayu dan ancaman di bawah tekanan kepada kedua anak tirinya ini," ungkap Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian saat melakukan konferensi pers di Mapolres Kuningan, Jumat (14/7/2023).
Willy mengatakan, kasus tersebut terungkap saat korban melapor kepada guru ngajinya.
"Kasus ini terungkap saat korban melapor ke guru ngajinya, lalu si guru ngajinya ini melapor ke ibu kandungnya," katanya.
Willy menambahkan, pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut selama lima tahun, sejak tahun 2012.
"Sementara korbannya baru dua, yang dilakukan selama kurun waktu lima tahun, dari tahun 2012 samapi tahun 2017. Jadi kedua anak ini masih dibawah umur," tambahnya.
Willy melanjutkan, pelaku menikah dengan ibu kandung korban sejak tahun 2010.
Akibat dari perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolres Kuningan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pasal yang dikenakan Pasal 76 juncto Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Fahri: Banyak Klub di Liga Voli Bulgaria yang Bertanya soal Pemain Indonesia

Cak Imin Tak Terpilih Indonesia dalam Bahaya, TKN Prabowo-Gibran: Semua Capres-Cawapres Putra Terbaik Bangsa


Berkolaborasi dengan B-Universe, KPU Jateng Optimistis Bisa Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Konsumsi Obat Terlarang, Pengemudi Ayla di Sukabumi Tabrak 8 Pemotor

Rosan, Airlangga, Zulhas, hingga Anis Matta Hadiri Rapat Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran di DPP Golkar

KPK Sebut Hakim Agung Gazalba Pakai Uang Gratifikasi untuk Beli Rumah dan Tanah

Buruh di Indramayu Tipu Warga Ratusan Juta dalam Seleksi Bintara Polri

Istri Siri Pelaku Pembakaran Eks Direktur RSU Padang Sidempuan Diringkus Polisi

Sule Siap Nikahi Santyka Fauziah Tahun Depan

Kenali Faktor, Gejala, dan Risiko HIV atau AIDS

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Terima Uang Terkait Putusan Kasasi Edhy Prabowo

Strategi KPU Kota Magelang Tingkatkan Partisipasi Pemilih Muda

TKN Sebut Gimik Gemoy Prabowo Itu Alami, Tak Dibuat-buat

Cekcok, Anak Wanita di Mojokerto Pukul Ayah Kandung hingga Tewas
2
4
Retno Marsudi: Palestina Punya Hak untuk Merdeka
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo