Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu-sabu di Bakauheni

Bandar Lampung, Beritasatu.com - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada 15 Agustus 2023 lalu. Sabu-sabu yang dibawa oleh dua orang kurir jaringan narkoba internasional tersebut rencananya akan diedarkan ke Tanggerang, Banten.
Sabu-sabu tersebut dibawa oleh dua orang kurir berinisial MN (23 tahun) dan MS (36), keduanya merupakan warga Provinsi Aceh. Keduanya membawa 30 kilogram sabu-sabu dari Kota Medan, Sumatera Utara dengan tujuan akan dibawa ke Kota Tangerang, Banten.
Upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan bermula dari kecurigaan polisi terhadap sebuah mobil minibus bernomor polisi (nopol) B 1798 NYZ di Seaport Introduction Pelabuhan Bakauheni.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati 30 bungkus besar plastik teh Cina hijau berisi sabu-sabu disembunyikan dalam dinding pintu-pintu mobil. Dari pemeriksaan, kedua pelaku MN dan MS mengaku sebagai kurir. Mereka mendapatkan titipan kendaraan yang membawa 30 Kg sabu-sabu tersebut di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan barang bukti 30 bungkus besar sabu seberat 30 Kg dan 4 buah HP," kata Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya saat konferensi pers di Polda Lampung, Kamis (14/9/2023).
Erlin Tangjaya menjelaskan, dari hasil interogasi, pelaku MN dan MS mengakui membawa seluruh barang haram ini dari Medan tujuan Jakarta, atas perintah orang tidak dikenal dengan sebutan "Abang". Kedua dijanjikan mendapatkan imbalan Rp 12 juta.
"Orang dimaksud Abang ini sudah kami tetapkan DPO, sedangkan MS dan MN baru dapat uang jalan Rp 5 juta. Apabila barang diterima baru diserahkan lagi sisa uang antar sekitar Rp 7 juta," jelas Erlin Tangjaya.
Menurut Erlin Tangjaya, saat ini pihaknya masih mendalami dan mengejar sindikat jaringan Medan - Jakarta tersebut yang diduga dikendalikan dari balik Lembaga Pemasyarakatan.
"Apakah sindikat ini beroperasi di wilayah Tangerang dan sekitarnya, ini masih kami dalami. Pemesanan barang ini diduga dari dari dalam penjara," ungkap Erlin Tangjaya.
Lebih lanjut Erlin Tangjaya menegaskan, pihaknya memastikan barang bukti 30 Kg sabu-sabu tersebut akan segera dimusnahkan setelah menerima keputusan tetap dari instansi terkait.
Saat ini, kedua pelaku kurir narkoba MN dan MS telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Lampung. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

8 Tips Aman Gunakan Gadget Agar Tidak Merusak Kesehatan Mata

Masalah Asmara Diduga Penyebab Perempuan Muda Melompat dari Lantai 17 Apartemen di Tangsel

Korban Ledakan Tabung Gas CNG di Sukabumi Dimakamkan, Keluarga: Usut Tuntas

Alam Sutera dan BSD Sambut Baik PPN DTP, Optimistis Dongkrak Animo Pembeli Rumah

Selain SYL, Kasdi dan Hatta Turut Diperiksa Besok di Bareskrim Polri


Proses, Biaya, dan Risiko Sedot Lemak yang Perlu Diketahui

Harga Cabai Naik, Keuntungan Pelaku Kuliner di Kediri Menyusut Akibat Sambal

Semifinal Piala Dunia U-17: Menang Adu Penalti atas Argentina, Jerman ke Final

Jumat, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL


Tambah Koleksi Penghargaan, Bank Jatim Raih Juara Satu ARA 2022

Risiko Serangan Jantung Mengintai Anak Muda, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Menurut Dokter

Pemerintah Beri Lampu Hijau, TikTok Shop Siap Beroperasi Lagi

Ini Kata 3 Menteri Soal Merger TikTok Shop dengan E-Commerce Lokal
1
Gencatan Senjata Israel-Hamas Diperpanjang 2 Hari
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo