Dindik Ponorogo Hentikan Permintaan Sumbangan SMPN 1 untuk Pembelian Mobil
Selasa, 3 Oktober 2023 | 14:34 WIB

Ponorogo, Beritasatu.com – Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo menghentikan permintaan sumbangan kepada orang tua siswa SMPN 1 Ponorogo sebesar Rp 1,68 juta untuk pembelian mobil Toyota Innova. Sumbangan ini dikeluhkan orang tua siswa, sehingga Dindik Ponorogo mengevaluasinya.
Selain itu, Dindik Ponorogo juga akan mengumpulkan seluruh kepala sekolah di wilayahnya. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Nurhadi Hanuri, pemanggilan seluruh kepala sekolah di Ponorogo itu untuk mengevalusi penarikan uang sumbangan. Sehingga nantinya ketika ada keputusan baru tidak akan muncul keresahan baru di masyarakat.
Nurhadi mengaku, mendapat pesan dari Bupati Ponorogo, agar semua kegiatan-kegiatan di sekolah harus memiliki kontrol. Oleh sebab itu pada Rabu (4/10/2023) besok, pihaknya akan menyampaikan kepada sekolah dan komite bagaimana mencermati progam-progam sekolah, sehingga tidak akan salah untuk mengambil skala prioritas untuk meminta bantuan sumbangan kepada wali murid yang tidak menimbulkan masalah dan keresahan baru.
Saat disinggung terkait dengan besaran sumbangan yang patut untuk diajukan ke wali murid, Nurhadi mengaku, tidak bisa mematoknya. Namun ia menyarankan, jika memang akan meminta sumbangan sebaiknya besarannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi kemampuan masyarakat seperti apa.
"Kalau bagi mereka yang mempunyai kemampuan besar kan tidak masalah, tetapi bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan, sepeser pun tidak boleh diwajibkan untuk membayar," ungkap Nurhadi.
Nurhadi mengaku, ia juga sudah beberapa kali memanggil SMPN 1 Ponorogo, meminta untuk mengevalusi masalah sumbangan ini. "SMPN 1 Ponorogo sudah kita evaluasi kemarin, (sumbangan) mobilnya tidak boleh dilanjutkan. Kemudian besok juga akan kita evaluasi lagi bersama dengan seluruh kepala sekolah," ujarnya.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Diberhentikan Sementara Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Tetap Dapat 75 Persen Gaji

Deretan Alat Peraga Kampanye yang Diperbolehkan

Ternyata Mantan Menteri KP Edhy Prabowo Telah Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2023

Kemendagri Dorong Layanan Kesehatan di Daerah Ditingkatkan

Kapak Kuno Sepanjang 51 Cm yang Ditemukan di Arab Kemungkinan Terbesar di Dunia

Airlangga: Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik Kunci Turunkan Emisi Karbon

Aksi Viral di Medsos, 5 Pelaku Begal di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Wendi Cagur Berani Pijat Kretek, Mengaku Sering Nyeri Pada Persendiannya

Minat Belanja Elektronik Saat Libur Nataru Tinggi

Prabowo Masih Aktif di Kantor, Belum Ambil Cuti di Hari Kedua Masa Kampanye Pilpres

Tindakan KPK dalam Kasus Firli, Potensi Peningkatan Kepercayaan Masyarakat


Sesi Siang Perdagangan Rabu 29 November 2023, IHSG Turun ke 7.038

Dilantik Jadi Kasad Baru, Letjen Maruli Simanjuntak Punya Harta Rp 52,88 Miliar

Sudah Diberhentikan, Firli Bahuri Tak Lagi Dapat Pengawalan
1
5
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo