Vape, Sahabat Baru Anak Zaman “Now”

Ketua Umum LPAI; Dosen Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma
Selasa, 4 Februari 2020 | 07:00 WIBTanggal 23 Januari 2020, jam 10.09 WIB, kami dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) melakukan pemantauan terhadap isu yang menarik perhatian masyarakat Indonesia dalam kurun 12 bulan terakhir. Lima kata kunci yang kami bandingkan adalah “electronic cigarette”, “e-cigarette”, “rokok elektronik”, serta rokok elektrik bermerek “Juul” dan “Vape”. Hasilnya sangat mengagetkan. “Vape” jauh meninggalkan empat kata kunci lainnya. Dari waktu ke waktu, pencarian kata “Vape” melalui mesin pencarian Google terus mendaki dan semakin tajam selisihnya dengan empat kata kunci pendahulunya. Pada April 2019 terjadi kenaikan tajam, dan lebih tajam lagi menjelang berakhirnya Desember 2019.
Beberapa tafsiran dapat dibangun berdasarkan tren tersebut. Pertama, “Vape” bukan lagi merek, melainkan sudah menjadi kata benda (produk) itu sendiri. Mirip orang-orang yang menyebut Indomie untuk sembarang mi instan, ABC untuk sirup, dan Aqua untuk air mineral. Begitu pula Vape. Ke dalam mesin pencari daring, netizen tidak memasukkan kata “rokok elektrik” atau sejenisnya, melainkan kata “Vape”. Menjelmanya Vape dari merek ke benda yang dicari warga net dengan begitu intens, dapat dibaca setidaknya sejak Desember 2018 hingga Desember 2019.
Kedua, lonjakan pencarian kata “Vape” di mesin pencari Google berlangsung berdekatan dengan pengumuman pemerintah tentang kenaikan cukai rokok. Dikaitkan dengan kueri tertinggi, “Vape” berhubungan dengan kata-kata lain yang berasosiasi dengan harga Vape, lokasi penjualan Vape, dan merek rokok elektrik. Itu berarti, kenaikan cukai rokok tampaknya direspons negatif oleh khalayak. Dengan kata lain, boleh jadi ada dampak kenaikan cukai rokok terhadap perubahan perilaku merokok. Namun perubahan tersebut sangat mungkin bukan mendorong para perokok (rokok bakar) untuk berhenti merokok, melainkan memacu mereka untuk mencari opsi pengganti. Dan opsi pengganti rokok bakar tersebut adalah Vape alias rokok elektrik.
Ketiga, alur berpikir sedemikian rupa kini justru memberikan justifikasi bagi fatwa Muhammadiyah tentang pengharaman rokok elektrik. LPAI menangkap urgensi keluarnya fatwa tersebut dan siap bahu-membahu berjuang melindungi masyarakat, lebih-lebih anak-anak, dari bahaya rokok elektrik.
Kampanye Media Sosial
Belum lagi masalah rokok bakar teratasi, bahkan pemerintah tampak belum berhasil menekan jumlah perokok termasuk perokok pemula, Indonesia kini telah dihadang oleh rokok elektrik sebagai bahaya berikutnya. Sinyal bahaya itu sebetulnya sudah ditangkap oleh Universitas Muhammadiyah Hamka (UHAMKA) lewat surveinya pada tahun 2018. UHAMKA menemukan, prevalensi perokok elektrik adalah 1 dari 8 siswa. Lebih dari separuh adalah mereka yang beralih dari rokok bakar ke rokok elektrik. Hampir 30% adalah siswa yang sebelumnya tidak mengisap rokok bakar. Dengan kata lain, mereka benar-benar menjadikan rokok elektrik sebagai produk isap pertama. Begitu kajian UHAMKA tentang perilaku merokok elektrik di dunia nyata.
Studi UHAMKA dan pemantauan media sosial yang LPAI lakukan meletakkan dasar yang semakin kuat untuk was-was, bahwa masyarakat, apalagi anak-anak muda, hanya perlu menunggu sedikit waktu lagi untuk nantinya menjadi para pencandu rokok elektrik.
Sampel yang diamati terkait kampanye media sosial dimaksud adalah Juul. Juul disebut-sebut sebagai merek rokok elektrik yang paling ternama saat ini. Pemelintiran akal sehat sudah langsung terjadi begitu situs Juul terbuka. Tertulis di situ bahwa Juul Labs didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup satu miliar perokok dewasa di muka bumi. Peningkatan kualitas hidup itu dilakukan Juul dengan menyediakan produk alternatif bagi rokok bakar.
Saat diluncurkan pada tahun 2015, kampanye Juul di media sosial hanya 700-an cuitan per bulan. Namun dua tahun sesudahnya, cuitan Jull bertambah ke 30.000-an per bulannya. Berarti terjadi kenaikan frekuensi kampanye rokok elektrik hingga 4.000 kali lipat setiap bulan.
Siapa warga net yang secara masif terekspos promosi rokok elektrik tersebut? Pada tahun 2018, sebanyak 45% follower akun media sosial Jull adalah individu-individu berusia 13-17 tahun. Mirip, di Indonesia, pengguna tertinggi Facebook dan Twitter juga mereka dari kelompok usia setara. Percakapan yang berlangsung di media sosial bukan tentang bagaimana berhenti merokok, tetapi tentang bagaimana membeli dan bagaimana menggunakan rokok elektrik.
Dari sisi substansi, iklan rokok elektrik mengangkat tema tentang normalisasi risiko benda tersebut, di samping pesan-pesan audio visual yang atraktif dan berlangsung terus-menerus. Membingkai diri dengan narasi-narasi demokrasi, perusahaan rokok elektrik juga menonjolkan muatan pesan tentang kebebasan, industrialisasi, dan antiregulasi.
Dampak itu semua mudah ditebak. Iklan rokok elektrik melemahkan upaya pengendalian tembakau, yakni dengan mengganggu keyakinan anak-anak akan bahaya merokok.
Strategi dagang via daring dan media sosial merupakan salah satu cara yang ditempuh perusahaan-perusahaan rokok elektrik. Siasat-siasat lainnya akan saya kupas pada tulisan-tulisan berikutnya.
Pada titik ini, berhadapan dengan strategi yang diterapkan produsen rokok elektrik secara terstruktur, sistematis, dan masif, pertanyaan yang sangat mendesak untuk dijawab adalah apa yang dapat kita lakukan untuk membendungnya, demi langkah-langkah perlindungan anak? Muhammadiyah sudah mengambil prakarsa cemerlang. Bagaimana dengan pemerintah? Bukankah janji Nawacita sudah lantang diucapkan bahwa negara harus hadir?
Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah merilis Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Meski dikritik sebagai produk perundang-undangan yang terlalu kompromistis, namun--paling tidak--Presiden SBY sudah menyediakan satu dasar hukum untuk memagari masyarakat, khususnya anak-anak, dari bahaya rokok.
Kini, setelah pasukan rokok elektrik menjejakkan kaki mereka di Tanah Air, PP 109/2012 niscaya tidak mampu untuk membendungnya. Itu karena eksplisit yang dikendalikan PP tersebut adalah produk tembakau, sementara produsen rokok elektrik selalu menyatakan bahwa mereka sama sekali tidak menggunakan produk tembakau.
Medan laga nampak tak ringan di depan mata. Asap mesiunya sudah tercium dan membubung ke mana-mana. Meski bagaimanapun, pantang mundur adalah tekad kita bersama!
Semoga.
BERITA TERKINI
Mourinho Siap Selamatkan Jadon Sancho yang Nasibnya Tak Jelas di Manchester United
Tragedi Siswa SD di Petukangan Utara: Jenazah Dimakamkan, Guru Pingsan
Polisi: Pelaku dan Korban Pembunuhan di Central Park Tidak Saling Mengenal
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin