Tidak Sekadar Ramah Lingkungan, Ini Keuntungan Pakai Kendaraan Listrik
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan sejumlah keuntungan menggunakan kendaraan listrik. Selain lebih ramah lingkungan, penggunaan kendaran listrik juga lebih hemat. Berdasarkan hitungan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Darat, satu liter BBM setara dengan 1,2 Kwh listrik. Dengan harga listrik per kWh Rp 1.444 atau dibulatkan Rp 1.500, berarti 1,2 kWh listrik harganya sekitar Rp 1.700. Artinya penggunaan kendaran listrik jauh lebih hemat jika dibandingkan dengan satu liter BBM yang saat ini seharga Rp 10.000-Rp 21.000.
Pada mobil listrik, setiap 1 kilowatt hour (kWh) bisa menjalankan mobil listrik sejauh 5-7 kilometer, sementara dengan kapasitas penuh mobil listrik rata-rata sebesar 45 kWh, kendaraan listrik bisa melaju hingga 300 kilometer.
“Saat ini sudah banyak kendaraan listrik yang bentuknya keren, energi bersih ramah lingkungan, dan lebih irit dari kendaraan berbahan bakar fosil (BBM). Secara keseharian, bisa lebih irit 75% dalam sehari dibandingkan dengan motor BBM. Kalau biasanya mengeluarkan uang Rp 100.000 sehari, ini Rp 25.000 saja sudah cukup,” ujar Menhub saat menghadiri kegiatan “Electric Vehicle – Funday” yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (20/11/2022).
Selain lebih hemat energi dan biaya, Menhub mengatakan penggunaan kendaran listrik juga lebih terjamin, karena pemerintah akan terus mendorong semakin banyaknya fasilitas pengisian daya. Kemudian banyak insentif, di mana saat ini terus dibahas antar kementerian/lembaga untuk memberikan insentif seperti keringanan pajak, bebas ganjil genap, diskon daya listrik rumahan, bebas parkir, dan sejumlah benefit lainnya. Selain itu tentunya juga lebih ramah lingkungan, serta tidak tergantung pada bahan bakar fosil yang sudah mulai langka.
Lebih lanjut, Menhub menuturkan, pemerintah telah menyiapkan strategi untuk terus meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Adapun strategi yang disiapkan yaitu tahap pertama menyasar penggunaan kendaraan listrik di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Kedua, penggunaan kendaran listrik pada transportasi massal yakni bus, taksi, dan sepeda motor (ojek online). Kemudian yang ketiga yaitu memperbanyak fasilitas pengisian daya atau charging station dan tempat penukaran baterai.
Terkait adanya instruksi penggunaan kendaraan dinas untuk pemerintah pusat dan daerah, Menhub membeberkan kiatnya dalam mengimplementasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di Kemenhub di tengah keterbatasan anggaran yang ada.
“Adanya Inpres mewajibkan bagi K/L untuk melaksanakannya. Yang kami lakukan adalah leasing (menyewa) kendaraan listrik, jadi tidak perlu membeli. Insyaallah ini bisa menjadi kunci bagi K/L lain,” ujar Menhub.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Mesut Ozil Puji Mourinho: Pelatih Terbaik Abad Ini
BI Jatim Buka Layanan Drive Thru Penukaran Uang Baru
Warga Jakarta Barat Antusias Daftar Mudik Gratis
KAI Daop 1 Siapkan 303 KA Tambahan untuk Mudik Lebaran 2023
Tekan Inflasi, Pos Indonesia Siap Salurkan Bansos Pangan
Hindari Macet, Ini Alternatif Jalur Mudik Pantura Subang
